Tinjauan Hukum Pemalsuan Akad Syariah oleh Notaris dalam Perspektif Hukum Islam
Abstract
Pejabat umum dalam hal ini adalah Notaris memiliki tugas pokok dalam
membentuk sebuah akta yang didalamnya berisi kebenaran formal berdasarkan apa
yang telah disepakati dari para pihak yang menghadap kepada Notaris. Dalam
keadaan sebenarnya di lapangan bahwasannya terdapat beberapa notaris yang
dipermasalahkan oleh para pihak yang menghadap. Dampaknya adalah notaris
dianggap sebagai pihak yang memberikan bantuan dalam melaksanakan suatu
tindak pidana, dalam hal ini membuat atau memberikan keterangan yang tidak
sesuai untuk dimasukkan ke dalam akta dengan maksud serta tujuan tertentu.
Penulis mengkaji secara lebih mendetail dengan menitikberatkan pada rumusan
persoalan pertama, Bagaimana pandangan Hukum Islam terkait dengan Perbuatan
Pidana pemalsuan akad syariah yang dilakukan oleh notaris?, kedua, Bagaimana
akibat hukum pertanggungjawaban dari sisi notaris atas tindakan pemalsuan akad
syariah berdasarkan hukum perdata serta hukum islam?
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan
yuridis normatif dengan menghubungkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
Dalam hal ini akan dapat melanggar ketetapan yang telah diatur oleh Kode Etik
Notaris dan Undang-Undang No.2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Berdasarkan hukum islam, perbuatan pidana pemalsuan Akad Syariah sama halnya
dengan tindak pidana jarimah ta’zir yang berkaitan dengan kemaslahatan umum. Di
dalam hukum Islam meskipun belum ada penjelasan yang khusus mengenai tindak
pidana pemalsuan Akad ini lantas bukan berarti tidak ada ketentuan yang bisa
dijadikan landasan terhadap larangan terkait jarimah pemalsuan ini, mengingat
hukum Islam adalah hukum yang dibangun berdasarkan pemahaman manusia atas
pemahaman nash al-Qur’an maupun as-Sunnah, untuk mengatur kehidupan
manusia yang berlaku secara universal, akan selalu selaras pada setiap ruang dan
waktu. Jenis pertanggungjawaban notaris dari ketentuan sanksi yang diterima oleh
notaris yang melakukan pelanggaran, pada pasal 84 UUJN menegaskan tindakan
pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris akan mengakibatkan akta tersebut
terdegradasi menjadi akta di bawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi
hukum dapat menjadi alasan kepada para pihak yang menderita kerugian untuk
penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris. Maka Terhadap akta
notaris yang dibentuk dari keterangan palsu menyebabkan akta tersebut sebagai
statusnya terdegradasi.
Collections
- Master of Public Notary [118]