dc.description.abstract | Permohonan talak terhadap istri yang murtad dan hedonis dilakukan oleh
suami sebab sudah tidak bisa mewujudkan tujuan dari pernikahan. Dikarenakan istri
melakukan perbuatan murtad setelah 2 bulan menikah dan selain itu juga memiliki
sifat hedonis, dari sana timbul perselisihan antara suami dan istri yang pada
akhirnya suami memutuskan untuk bercerai di Pengadilan Agama Wates. Penelitian
ini dilakukan untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hakim Pengadilan
Agama Wates pada perkara 497/Pdt.G/2022/PA.Wt tentang permohonan talak
terhadap istri yang murtad dan hedonis ditinjau dari maqashid syariah dan
bagaimana studi analisis terhadap putusan Pengadilan Agama Wates nomor
497/Pdt.G/2022/PA.Wt ditinjau dari maqashid syariah. Jenis penelitian ini adalah
penelitian lapangan dengan hakim dan panitera Pengadilan Agama Wates sebagai
objeknya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif
sosiologis. Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam skripsi yaitu
metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim memutuskan
perkara tersebut dengan beberapa pertimbangan, salah satunya murtadnya istri
membuat pernikahan tersebut seharusnya sudah tidak boleh dijalankan lagi. Karena
tidak bisa untuk memenuhi syarat kesempurnaan pernikahan. Selain itu juga hakim
mengabulkan permohonan tersebut karena terjadinya perselisihan terus menerus,
seperti terjadinya percekcokan,pertengkaran. Dengan adanya pertimbangan yang
sudah peneliti jelaskan diatas, perceraian adalah solusi terhadap keluarga yang
sudah rapuh dan tidak dapat untuk didamaikan lagi. Dan juga menganalisis terhadap
putusan Pengadilan Agama Wates Nomor 497/Pdt.G/2022/PA,Wt ditinjau dari
maqashid syariah. Apabila murtad itu menjadi sebab ketidakrukunan atau
ketidakharmonisan dalam rumah tangga maka murtad bisa menjadi alasan untuk
bercerai. Pendapat dari 4 imam madzhab, menurut imam Hanafi dan imam maliki,
apabila salah satu pasangan keluar dari agama islam (murtad) maka secepatnya
bercerai secara mutlak, baik mereka sudah bercampur ataupun belum. Berbeda
pendapat dari imam syafi’i dan imam hambali, apabila salah satu pasangan murtad
atau keluar dari agama islam maka jika murtadnya sebelum terjadi bercampur,
harus secepatnya bercerai. Dan apabila murtadnya setelah bercampur, hendaknya
menunggu iddah si istri selesai. | en_US |