Peranan Kantor Urusan Agama dalam Pelaksanaan Perjanjian Pra Nikah di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau Perspektif Maqāṣid Syarīʻah.
Abstract
Penelitian ini menkaji serta menggambarkan seberapa besar peran Kantor Urusan
Agama dalam melaksanakan perjanjian pra nikah yang sesuai demgan nilai-nilai
Maqāṣid Syarīʿah. Perjanjian pra nikah yang baik adalah perjanjian yang tidak
bertentangan dengan hukum, syariat dan norma yang berlaku, serta menciptakan
kemanfaatan dan kemashlahatan hakiki. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab
pertanyaan penelit tekait 1). Peran Kantor Urusan Agama dalam Pelaksanaan
konsep perjanjian pra nikah 2). Kesesuaian peran Kantor Urusan Agama
Kecamatan Tapung dalam melaksanakan perjanjian pra nikah terhadap pokok
Maqāṣid Syarīʿah. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kualitatif,
dengan melakukan wawancara yang targetnya adalah pegawai di Kantor Urusan
Agama dan Pasangan suami istri yang menikah dengan konsep perjanjian pra
nikah, serta dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan normatif yuridis.
Dalam penelitian ini menghasilakan dua temuan 1). Dalam Pelaksanaan
perjanjian pra nikah, Kantor Urusan Agama berperan paling besar dimulai dari
pengenalan kepada masyarakat melalui berbagai macam sosisalisasi terkait
perjanjian pra nikah serta menjadi konsultan mengenai perjanjian pra nikah
hingga pencatatannya pada akte nikah, yang kemudian perjanjian yang sudah
berlaku ini bersifat mengikat kedua belah pihak. 2). Dari perspektif Maqāṣid
Syarīʿah, peran Kantor Urusan Agama dalam melaksanakan perjanjian pra nikah
di Kecamatan Tapung sudah memenuhi salah beberapa pokok Maqāṣid Syarīʿah
secara signifikan.
Collections
- Islamic Law [663]