Sengketa Hak Asuh Anak Pasca terjadinya Perceraian (Studi Kasus Pengadilan Agama Kebumen dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang)
Abstract
Salah satu kewajiban orangtua pasca terjadinya Pernikahan adalah memelihara,
melindungi, mendidik dan mengasuh anak hingga dewasa. Penentuan orang yang
mengasuh anak pasca perceraian sangat ditentukan oleh putusan hakim. Adakalanya
hak asuh anak diberikan kepada ibu dan adapula hak asuh diberikan kepada ayah
seperti putusan perkara nomor 413/Pdt.G2021/Pta Smg (kepada ayah). Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab perceraian dan dasar pertimbangan
hakim menetapkan pengasuh anak, serta bagaimana cara pemenuhan hak asuh anak
pasca terjadinya perceraian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan
didukung dengan studi pustaka bahan data primer berupa data dari arsip perkara
Pengadilan Agama Kabupaten Kebumen, dan bahan data sekunder berupa studi
kepustakaan dari skripsi dan jurnal peneliti terdahulu. Hasil penelitian menunjukan
bahwa kedua orang tua anak tersebut bercerai dikarenakan sang ayah tidak ingin
untuk tinggal mandiri dan berpisah dari kedua orang tuanya pertimbangan hakim
menetapkan pengasuh anak pasca perceraian kepada sang ayah kandung dengan
didukung putusan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 126
K/Pdt/2001, demi kepentingan terbaik bagi anak maka hakim menetapkan hak
asuhnya kepada sang ayah kandung tanpa melarang akses sang ibu kandung untuk
bertemu apabila sang ayah kandung menutup akses tersebut maka sang ibu kandung
berhak menguggat sang ayah kandung kepada pihak pengadilan sesuai dengan surat
edaran mahkamah agung Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017
Collections
- Islamic Law [646]