• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pernikahan di Bawah Umur Menurut Fiqih dan Hukum Perkawinan di Indonesia

    Thumbnail
    View/Open
    16421134.pdf (2.073Mb)
    Date
    2023
    Author
    Akbar, Raihan
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pernikahan Di Bawah Umur Menurut Fiqih Dan Hukum Perkawinan Di Indonesia. Akbar, Raihan. Pernikahan di bawah umur sering kali dilakukan dan diizinkan baik oleh pengadilan yang memutuskan maupun orang tua yang bersangkutan dengan berbagai faktor alasan padahal memiliki dampak negative yang akan timbul dikarenakan pernikahan yag belum siap untuk dilakukan secara fisik maupun mental. Tujuan pertama penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep literatur fiqih dan pendapat ulama tentang batas usia nikah dalam pernikahan. Tujuan kedua penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana konsep pernikahan menurut UU perkawinan di Indonesia mengenai batas usia dalam pernikahan. Metode penelitian yang digunakan peneliti hukum normatif dengan pendekatan literatur review. Adapun sumber data yang digunakan berupa data primer dari UU perkawinan dan data sekunder berupa junal-jurnal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, pernikahan dibawah umur menurut fiqih boleh dilakukan. Menurut fiqih pernikahan boleh dilakukan dengan syarat baliqh baik itu laki-laki maupun perempuan. Tidak ada batasan umur yang secara jelas mengatakan untuk melakukan pernikahan. Sedangkan beberapa ulama meyakini bahwa usia baliqh seseorang yaitu di usia 15-17 tahun. Kedua, konsep pernikahan menurut UU perkawinan di Indonesia mengenai batas usia dalam pernikahan diatur dalam UU no 1 tahun 1974 dan UU no 23 tahun 2002 yang menyatakan bahwa batas minimal usia menikah untuk laki-laki 16 tahun dan perempuan 19 tahun dan bila belum mencapai usia 21 tahun, harus memiliki izin dari orang tua atau wali.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/46128
    Collections
    • Islamic Law [923]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV