Pernikahan di Bawah Umur Menurut Fiqih dan Hukum Perkawinan di Indonesia
Abstract
Pernikahan Di Bawah Umur Menurut Fiqih Dan Hukum Perkawinan Di Indonesia.
Akbar, Raihan. Pernikahan di bawah umur sering kali dilakukan dan diizinkan baik oleh
pengadilan yang memutuskan maupun orang tua yang bersangkutan dengan berbagai faktor
alasan padahal memiliki dampak negative yang akan timbul dikarenakan pernikahan yag
belum siap untuk dilakukan secara fisik maupun mental.
Tujuan pertama penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep literatur
fiqih dan pendapat ulama tentang batas usia nikah dalam pernikahan. Tujuan kedua
penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana konsep pernikahan menurut UU
perkawinan di Indonesia mengenai batas usia dalam pernikahan.
Metode penelitian yang digunakan peneliti hukum normatif dengan pendekatan
literatur review. Adapun sumber data yang digunakan berupa data primer dari UU
perkawinan dan data sekunder berupa junal-jurnal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
pertama, pernikahan dibawah umur menurut fiqih boleh dilakukan. Menurut fiqih
pernikahan boleh dilakukan dengan syarat baliqh baik itu laki-laki maupun perempuan.
Tidak ada batasan umur yang secara jelas mengatakan untuk melakukan pernikahan.
Sedangkan beberapa ulama meyakini bahwa usia baliqh seseorang yaitu di usia 15-17 tahun.
Kedua, konsep pernikahan menurut UU perkawinan di Indonesia mengenai batas usia dalam
pernikahan diatur dalam UU no 1 tahun 1974 dan UU no 23 tahun 2002 yang menyatakan
bahwa batas minimal usia menikah untuk laki-laki 16 tahun dan perempuan 19 tahun dan
bila belum mencapai usia 21 tahun, harus memiliki izin dari orang tua atau wali.
Collections
- Islamic Law [663]