Peran dan Upaya Kua dalam Menangani Perkawinan di Bawah Umur di Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Yogyakarta (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Tahun 2020-2021)
Abstract
Pergaulan yang disalahgunakan akan menyebabkan hal yang dapat
merugikan pihak tertentu. Salah satu akibat dari pergaulan yang salah adalah zina
sehingga menyebabkan perempuan hamil di luar nikah dan hal itu yang dijadikan
alasan untuk disegerakan melakukan pernikahan agar anak yang dikandung
mempunyai hubungan keperdataan dengan Bapak dan Ibunya. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui peran dan upaya KUA dalam menanggulangi
perkawinan di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul.
Perkawinan usia dini yang terjadi di Kecamatan Sewon pada tahun 2020 sampai
2021 mencapai angka 7 anak laki-laki dan 10 anak perempuan. Jenis penelitian
yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Penulis menggunakan
metode pengumpulan data dengan cara wawancara dan dokumentasi. Setelah
semua data terkumpul, analisis data dalam penelitian ini, penulis menggunakan
metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa
penyebab perkawinan usia dini pada masyarakat Kecamatan Sewon adalah hamil
di luar nikah. Dengan ini maka pelaku zina tersebut harus segera dinikahkan
meskipun usianya belum mencapai batas minimal usia perkawinan yang telah
ditentukan dalam pasal 7 Undang-Undang No. 1 tahun 1974. Dalam hal
penanggulangan pernikahan dini, KUA Kecamatan Sewon telah berusaha
semaksimal mungkin dengan melakukan penyuluhan, namun langkah yang
ditempuh KUA Kecamatan Sewon menemukan hambatan berupa calon pengantin
yang sudah terlanjur hamil di luar nikah.
Collections
- Islamic Law [646]