Perlindungan Hukum Karya Animasi 2d Anime Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Perspektif Hukum Islam
Abstract
Perkembangan teknologi dan informasi, mempengaruhi setiap aspek
kehidupan masyarakat sehingga hampir semua golongan masyarakat mengakses
teknologi dan menggunakannya dengan mudah salah satunya menyaksikan film.
Berkat dukungan teknologi digital membuat akses ke film-film animasi seperti
anime semakin mudah dan cepat, akan tetapi hal ini memunculkan masalah baru
yaitu pembajakan anime yang dilakukan secara masif dan tidak terkontrol di
internet. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang masalah terkait
perlindungan hukum terhadap karya animasi 2D anime sebagai objek perlindungan
dan sistem perlindungannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
Tentang Hak Cipta Perspektif Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan hukum
normatif(normatif law research)dengan pendekatan yuridis serta menggunakan
analisis normatif, berdasarkan kerangka teori, Hak Kekayaan Intelektual, Hak cipta
,dan Hukum Islam. Serta melakukan telaah terhadap undang-undang dan hukum
yang ada dan telaah data-data yang berasal dari penulisan atau penelitian yang
berkaitan dengan hak cipta. Dapat ditarik kesimpulan bahwa anime termasuk dalam
kategori karya seni senimatografi dan merupakan salah satu karya seni yang
dilindungi oleh hak cipta di Indonesia. Hukum Islam memberikan perhatian khusus
mengenai jaminan kepada individu yang memiliki hak cipta atas karyanya.
Jaminan tersebut diberikan agar hak miliknya terlindungi dan tidak digunakan oleh
seseorang yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian pandangan hukum
Islam dan undang-undang yang berlaku di Indonesia sejalan dengan memberikan
perlindungan hak cipta,termasuk untuk anime.
Collections
- Islamic Law [646]