dc.description.abstract | Pengelolaan wakaf di Indonesia belum termasuk optimal dalam hal pengelolaan dan
pengembangannya, masih banyak nazir yang belum bisa memaksimalkan potensi
dari wakaf itu sendiri. di Kelurahan Kota Lama Kabupaten Rokan Hulu, banyak
masjid yang berdiri di tanah wakaf, dan pengelolaannya masih banyak yang belum
maksimal. Pada penelitian ini, penulis memfokuskan pada 3 masjid yang berada di
Kelurahan Kota Lama, terkait kompetensi nazir dalam hal pengelolaan dan
pengembangan tanah wakaf dengan mengacu pada Undang-undang No. 1 Tahun
2004 tentang wakaf sebagai acuan tentang kompetensi nazir dan dampak dari
pengelolaan dan pengembangan wakaf di masing-masing masjid. Dengan
mengggunakan penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif dengan
cara mengkorelasikan antara pengelolaan dan pengembangan wakaf di 3 masjid
terkait oleh nazir dengan Undang-Undang no. 1 Tahun 2004, terkait kompetensi
nazir yang sudah sesuai atau belum. Hasil penelitian ini, bahwa masjid Raya
Darussalam dan masjid Nur Hidayah masih belum memenuhi standar kompetensi
nazir, sedangkan masjid Riyadhul Muttaqien sudah memenuhi standar. dalam hal
pengelolaannya masjid Riyadhul Muttaqien sudah memenuhi tujuan, fungsi dan
peruntukan tanah wakaf, sedangkan masjid Raya Darussalam masih terbatas pada
penyewaan lahan masjid untuk UMKM sekitar, dan masjid Nur Hidayah masih
terbatas pada rencana, belum ada realisasi dari rencana pengelolaan dan
pengembangan tanah wakaf tersebut. | en_US |