Efektivitas Fungsi Pengawasan bagi Majelis Pengawas Daerah terhadap Keterlambatan Pelaporan Notaris Terkait dengan Hak Wasiat
Abstract
Penelitian ini menjawab masalah terkait bagaimana efektivitas fungsi pengawasan
MPD terhadap keterlambatan pelaporan akta wasiat oleh notaris dan akibat hukum
akta wasiat yang terlambat pelaporannya oleh notaris. Penelitian ini bertujuan untuk
melihat seberapa efektif fungsi pengawasan notaris oleh MPD terhadap
keterlambatan pelaporan akta wasiat. hal ini dimaksudkan untuk menciptakan
pengawasan yang efektif oleh MPD dan melihat akibat hukum dari pelaporan akta
wasiat yang terlambat. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yaitu
metode menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik
perilaku verbal didapat dari wawancara maupun perilaku nyata melalui pengamatan
langsung. Hasil penelitian mekanisme pengawasan yang dilakukan terhadap
pelaksanaan tugas dan jabatan notaris termasuk tentang notaris yang melaporkan
hak wasiat mengalami keterlambatan adalah bersifat preventif maupun represif.
Apabila menemukan kelalaian MPD Kota Pekanbaru akan mengambil tindakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak akan melebihi wewenang
mereka. Pengawasan MPD Kota Pekanbaru saat ini belum efektif, karena banyak
mengandung permasalahan yakni permasalahan sarana dan prasarana yang belum
memadai, permasalahan sumber daya manusia dimana jumlah MPD tidak sesuai
dengan jumlah notaris yang diawasi, dan kurangnya pemahaman masyarakat dalam
hal pelaporan. kekuatan hukum akta wasiat yang dilaporkan terlambat, Apabila
terjadi sengketa di kemudian hari, akta yang dibuat oleh notaris dapat dibatalkan
atau didegradasi menjadi akta yang dibawah tangan oleh hakim. Jika pelaporannya
terlambat ke DPW tetapi akta tersebut tidak menimbulkan sengketa dan dapat
dilaporkan kembali pada bulan berikutnya, akta wasiat tersebut tetap otentik dan
tidak memiliki akibat hukum yang dapat membatalkan akta tersebut. Hanya saja
akta tersebut tidak memenuhi asas publisitas.
Collections
- Master of Public Notary [138]