Implementasi Wakaf Produktif Guna Pengembangan Peternakan Kambing di Wakaf Al Azhar Jakarta
Abstract
Wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk
dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan
tujuan wakaf. Wakaf al Azhar adalah pengelola wakaf yang didirikan oleh
Yayasan Pondok Pesantren al Azhar untuk mengembangkan dan mengelola wakaf
produktif dengan memanfaatkan sumber daya dan keterlibatan masyarakat. Salah
satu wakaf produktif yang dikelola adalah pengembangan peternakan kambing.
Karena pembangunan sektor peternakan di Indonesia mempunyai peluang untuk
dikembangkan dikarenakan sumber daya ternak dan sumber daya pakan cukup
tersedia. Ternak kambing merupakan ternak yang mudah dalam pemeliharaannya.
Ditinjau dari aspek pengembangan secara komersil sangat potensial bila
diusahakan karena umur dewasa kelamin dan dewasa tubuh serta lama bunting
ternak kambing sangat pendek dibandingkan dengan ternak ruminansia lainnya.
Fokus dalam penelitian ini adalah: Bagaimana implementasi Wakaf Produktif
Guna Pengembangan Peternakan Kambing di Wakaf al Azhar? Apakah
Implementasi Wakaf Produktif Guna Pengembangan Peternakan Kambing di
Wakaf al Azhar berpengaruh terhadap kesejahteraan Masyarakat? Tujuan
penelitian ini adalah Untuk menjelaskan Implementasi Wakaf Produktif Guna
Pengembangan Peternakan Kambing di Wakaf al Azhar terhadap kesejahteraan
sosial. Penelitian kualitatif digunakan dalam penelitian ini. Pengelolaan wakaf
yang dilakukan oleh wakaf al Azhar, baik berupa aset wakaf produktif maupun
non produktif menunjukan adanya dampak terhadap peningkatan kesejahteraan
masyarakat yang terlibat mengelola wakaf dan masyarakat umum di sekitar, baik
secara langsung maupun tidak langsung. Wakaf yang dikelola oleh wakaf al
Azhar menunjukkan sudah sesuai dengan teori kesejahteraan Zastrow dan
indikator yang ditetapkan oleh BPS dan mampu meningkatkan taraf hidup
masyarakat, meskipun belum optimal berdampak terhadap peningkatkan
kesejahteraan masyarakat.