Kendala Penerapan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Pembiayaan Mudharabah Pada Perbankan Syariah di Bprs Margirizki Bahagia Yogyakarta
Abstract
Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
menyatakan bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.
Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji mengenai kendala penerapan dan kendala
eksekusi atas hak cipta yang dijadikan sebagai objek jaminan fidusia pada akad
mudharabah di BPRS Margirizki Bahagia Yogyakarta. Metode penelitian yang
digunakan Normatif. Objek penelitian kali ini adalah Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2018 tentang Hak Cipta dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 7 Tahun
2000 tentang Mudharabah. Analisis yang dilakukan merupakan analisis kualitatif
dan analisis yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak cipta belum
bisa digunakan sebagai objek jaminan fidusia, kendala ini disebabkan karena value
dari hak cipta belum jelas, belum jelasnya value dari hak cipta mengakibatkan
munculnya rasa tidak adil dalam akad mudharabah. Selain itu eksekusi atas
jaminan fidusia yang berupa hak cipta terkendala pada penentuan value yang akan
dijadikan pelunasan piutang, cukup atau tidaknya value dari hak cipta jika
digunakan sebagai pelunas piutang, dan belum adanya pasar atau bursa yang khusus
untuk melakukan segala transaksi yang berkaitan dengan hak cipta. BPRS
Margirizki Bahagia Yogyakarta tidak menghendaki adanya hal ini karena syarat
untuk dijadikan sebagai jaminan benda itu harus mudah diidentifikasi, mudah
dieksekusi, dan mudah dipasarkan kembali.
Collections
- Master of Public Notary [117]