dc.description.abstract | Bangsa Indonesia telah berada dalam suatu era demorasi dan digitalisasi, yang
ditandai oleh kebebasan memilih, berekspresi dan berpendapat seluas-luasnya dengan
menggunakan perangkat Tehnologi Informasi dan Komunikasi kondisi ini tentu
sangat bermanfaat bagi masyarakat karena memudahkan dalam berinteraksi,
berkomunikasi. Namun disisi lain kemajuan thknologi informasi dan komunikasi
tersebut memiliki dampak negatif terutama penggunaan media sosial yang disalah
gunakan untuk menyebarkan berita bohong (hoax) dan sudah di atur dalam Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dan di atur juga didalam Maqashid Syari’ah
(hukum Islam). Penelitian ini menggunkan penelitian pustaka atau library reseach
dengan sumber data primer yang digunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
dan sumber data skunder dari buku-buku, jurnal, kaidah fikiyah, al-Qur-an dan
sebagainya. Penelitian ini bersifat deskriftif analitik, yaitu mendeskripsikan atau
memaparkan dan menjelaskan data-data tentang berita bohon (hoax) dalam perspektif
peraturan perundang-undangan dan hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian berita
bohong (hoax) yang diatur dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik serta diatur dalam Maqashid Syariah (hukum
Islam) yang dapat dijatuhi hukum pidana. | en_US |