Tinjauan Hukum Islam Terhadap Zakat Hasil Perkebunan Sawit di Desa Bukit Harapan Kecamatan Merlung Jambi
Abstract
Dalam hukum Islam terdapat dua pendapat yang menafsirkan tentang zakat sawit yaitu
zakat sawit dikategorikan sebagai bagian dari hasil tanam-tanaman dan hasil perdagangan.
Melihat adanya potensi yang cukup besar dari zakat yang harus dikeluarkan dari
penghasilan perkebunan sawit di desa Bukit Harapan. Sejauh ini pembahasan dan
pelaksanaan zakat masih belum maksimal, seperti mekanisme perhitungan zakat sawit,
pengetahuan dan kesadaran masyarakat, dan kinerja amil zakat. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui proses pelaksanaan serta prosedur pengeluaran zakat sawit di
desa Bukit Harapan serta tinjauannya dalam hukum Islam. Adapun Jenis penelitian ini
adalah penelitian lapangan dengan pendekatan yang digunakan oleh penulis ialah
pendekatan normatif. Penelitian ini berlokasi di desa Bukit Harapan Kecamatan Merlung
Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Adapun hasil dari penelitian ini adalah diketahui
bahwa masyarakat di desa Bukit Harapan sudah mengeluarkan zakat hasil perkebunan
sawit mereka, dalam praktiknya, petani lebih cenderung memakai ketentuan zakat
perdagangan. Hal ini dapat diketahui dari kadar zakat yang dipakai masyarakat sebesar
2,5%. Namun mereka tidak memperhatikan besaran nisab dari zakat perdagangan tersebut.
Sehingga dalam pelaksanaannya hasil panen yang didapatkan petani langsung dikalikan
dengan kadar zakatnya 2,5% tersebut. Sehingga hal tersebut belum sesuai dengan
ketentuan hukum Islam. Dan jika dilihat dari tingkat kesadaran masyarakat untuk
mengeluarkan zakat sudah cukup bagus. Sedangkan pengetahuan masyarakatnya rata-rata
masih kurang terkait mekanisme perhitungan dan pendistribusian dari dana zakat tersebut.
Collections
- Islamic Law [646]