Show simple item record

dc.contributor.authorMunawar, Ahmad Taufik
dc.date.accessioned2023-07-26T04:03:31Z
dc.date.available2023-07-26T04:03:31Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/45279
dc.description.abstractSeoarang ayah biologis tidak diperkenankan memberikan warisan kepada anak keturunan yang dilahirkan diluar perkawinan, hal ini sangat jelas dilarang oleh ketentuan syariat islam, begitu juga dengan keturunan yang beragama non muslim dengan pewarisnya sama sekali tidak mendapatkan warisan, peberian wasiat wajibah terhadap dua golongan ini merupakan upaya memberikan keadilan terhadap keturunan non muslim ataupun keturunan yang dilahirkan bukan dari perkawinan yang sah menurut sya’riat, tulisan ini bertujuan untuk menganalisi (1) Bagaimana membagikan harta peninggalan terhadap anak yang lahir diluar perkawinan beda agama di Pengadilan Tinggi Agama Manado? Dan (2) Bagaimana tinjaun Hukum Islam dan terhadap harta peninggalan untuk anak yang lahir diluar perkawinan beda agama di Pengadilan Tinggi Agama Manado ? Dalam penelitian ini digunakan penelitian kualitatif deskriptif, dan pendekatan dalam penilitian ini digunakan dalam jenis yuridis normatif. Data diperoleh dari kepustakaan bukan dari lapangan bahan hukum primer yang berupa putusan Pengadilan Tinggi Agama Manado Nomor 0009/Pdt.G/2015/PTA.Mdo dan bahan hukum sekunder yang berupa peraturan yang berlaku, penelitian terdahulu, jurnal, perturan dalam hukum islam, dan lain sebaginya. Hasil penelitian ini menerangkan bahwa putusan yang dikelurkan oleh pengadilan Tinggi Agama Manado Nomor 0009/Pdt.G/2015/PTA.Mdo yang memutuskan bahwa anak keturunan almarhum yang beragama non muslim mendapatkan warisan dengan jalan wasiat wajibah, dan anak yang lahir diluar perkawinan yang beragama Islam mendapatkan warisan yang sama besarnya dengan anak yang sah. Dalam penelitian ini penulis tidak sepakat terhadap putusan yang dikeluarkan oleh hakim Pengadilan Tinggi agama Manado yang memberikan waris terhadap anak yang tidak sah (beragama Islam) sama bagiannya dengan anak sah, sedangkan dengan pemberian wasiat wajibah terhadap keturunan yang non muslim penulis juga turut mendukung dengan keputusan ini.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectWasiat wajibahen_US
dc.subjectanak luar perkawinanen_US
dc.subjectanak non muslimen_US
dc.titleWasiat Wajibah Bagi Anak Luar Perkawinan Beda Agama Perspektif Fikih Munakahat (Studi atas Putusan PTA Manado No.0009/Pdt.G/2015/PTA.Mdo)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18421088


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record