Hateori Ajaran Cita Hukum Dalam Perwalian Anak: Analisis Terhadap Penetapan Hakim No 305 /PDT.P/2022/PA.WNO di Pengadilan Agama Wonosari
Abstract
Permohonan perwalian anak oleh orang tua sudah menjadi polemik sejak lama bagi Pengadilan Agama Wonosari, padahal dalam ketentuan pasal 47 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menjelaskan bahwa orang tua merupakan kuasa bagi anaknya sendiri. Artinya, secara otomatis tidak diperlukan lagi penetapan dari pengadilan. Namun, semua ini bertolak belakang dalam praktik Hukum Perdata yang mensyaratkan bukti tertulis (lex cripta), hal ini diperlukan atas dasar prinsip kehati-hatian (Prudential). Penelitian ini membahas tentang perwalian orang tua terhadap anaknya sendiri dengan melihat salah satu penetapan majelis hakim Pengadilan Agama Wonosari kemudian menganalisis penetapan tersebut menggunakan teori ajaran cita hukum yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch. Penelitian bersifat kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan sumber data primer yaitu kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah adanya 2 perbedaan pendapat antar pengadilan agama. Sebagian pengadilan dalam penetapannya menggunakan kata ”kekuasaan” dan sebagian lagi menggunakan kata “wali”, hal ini terjadi karena perbedaan penafsiran majelis hakim dalam menafsirkan Undang-Undang. Penetapan yang dikeluarkan majelis hakim No. 305/pdt.p/2022/pa.wno menurut teori ajaran cita hukum sudah sesuai karena sudah memenuhi unsur filosofis, sosiologis, dan empiris.
Collections
- Islamic Law [646]