Show simple item record

dc.contributor.authorSatya, Ach Syihab Arya
dc.date.accessioned2023-07-26T02:22:52Z
dc.date.available2023-07-26T02:22:52Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/45260
dc.description.abstractPeniltian ini dilatar belakangi permasalahan yang ada dalam perkomedian di Indonesia, dalam beberapa waktu ini sering kali sebuah jokes yang diniatkan untuk berkomedi ditanggapi terlalu serius oleh beberapa orang atau lembaga yang merasa terseinggung atas jokes tersebut. Tak jarang komika mendapatkan surat somasi yang dilayangkan kepada dirinya karena jokes yang dibawa menyinggung bahkan melecehakan pihak tertentu. Padahal di Indonesia kebebasan berpendapt sangat dijunjung tinggi. Tak hanya somasi yang didapat oleh komika, pelaporan kepada pihak kepolisianpun bisa ia terima saat suatu materi atau jokes tersebut dapat menyinggung. Adapaun tujuan dari permasalahan ini adalah: Pertama, untuk mengetahui bagaiaman hukum pidana positif dan hukum pidana Islam dalam melihat kritik sosial yang dilakukan oleh komika saat melakukan pertunjukan stand up comedy; kedua, adapaun tujuan yang kedua dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaiaman dan pasal apa saja yang kemungkinan dapat menjerat komika saat menampilkan stand up comedy yang mengkritik. Penelitian inipun menggunakan penelitian normatif yurudis, yang mana data diambil dari ketetapan dan Undang-Undang. Hasil dari penelitian ini adalah: pertama, terdapat beberapa pasal yang dapat menjerat komika saat melakukan penampilan stand up comedy, hal teresbut diatur dalam KUHP yang disahkan oleh DPR pada tanggal 6 Desember 2022. Dan adapun pasal-pasal yang dapat menjerat komika, yaitu: Pasal 218 KUHP tentang penyerangan kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden, pasal 240 KUHP tentang Penghinaan Pemerintah, pasal 242 KUHP tentang Penghinaan terhadap Golongan Penduduk, pasal 244 KUHP tentang Tindang Pidana atas Dasar Diskriminasi Ras dan Etnis, pasal 263 KUHP tentang Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong, pasal 302 KUHP tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan, pasal 351 KUHP tentang Pehinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara, pasal 437 KUHP tentang Pencemaran, Pasal 438 KUHP tentang Fitnah, pasal 443 KUHP tentang Pencemaran Orang mati. Dan adapun menurut hukum Islam memliki hukum mubah atau boleh. Dan adapun beberapa hal yang dilarang atau mendapati komedi tersebut mendapatkan hukum haram jika hal tersebut bohong, fitnah, dan membuka aib orang lain.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectStand Up Comedyen_US
dc.subjectHukum Pidana Positifen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titleKritik Sosial Pada Pertunjukan Stand Up Comedy Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Islamen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19421141


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record