Show simple item record

dc.contributor.authorFairuzana, Salsabila Iklila
dc.date.accessioned2023-07-26T01:51:36Z
dc.date.available2023-07-26T01:51:36Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/45259
dc.description.abstractPenyelesaian sengketa ekonomi syariah dengan sistem Small Claim Court (Gugatan Sederhana) merupakan salah satu dari bentuk pengembangan hukum yang ada di Indonesia ditinjau dari terbitnya Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2015 jo Perma No. 4 tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disertai dengan diterbitkannya Perma No. 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah sebagai peraturan yang melengkapi semua kekosongan hukum dalam menyelesaikan persoalan ekonomi syariah di Indonesia. Penyelesaian Sengketa ekonomi syariah dengan sistem Small Claim Court merupakan sebuah upaya baru dalam menyelesaikan persoalan bisnis dengan cara yang sederhana, cepat , dan biaya ringan dan diselesaikan paling lambat 25 hari tanpa harus menghambat banyak kegiatan bisnis lainnya. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah dengan sistem Small Claim Court merupakan wewenang mutlak Pengadilan Agama sebagaiman telah ditetapkan dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang No. 3 tahun 2006 tentang Pengadilan Agama yang dalam pasal ini menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah merupakan wewenang dari Pengadilan Agama untuk memeriksa, menyelesaikan dan mengadili perkara-perkara ekonomi syariah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectSmall Claim Courten_US
dc.subjectSengketaEkonomi Syariahen_US
dc.subjectPengadilan Agamaen_US
dc.titleEfektivitas Penyelesaian Sengket A Ekonomisyari’ah Dengan Sistem Small Claim Court di Pengadilan Agama Selong (Analisis PERMA NO. 14 Tahun 2016)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19421157


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record