Pengaruh Hubungan Jarak Jauh Suami Istri Terhadap Perceraian (Studi Putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor 475/Pdt.G/2022/PA.Ska)
Abstract
Pada hakikatnya, tujuan pernikahan yaitu mewujudkan sebuah rumah tangga yang sakīnah mawaddah warahmah. Namun, tidak jarang dalam suatu pernikahan muncul adanya permasalahan yang menyebabkan goyahnya ikatan pernikahan tersebut, salah satunya yaitu adanya hubungan jarak jauh yang dapat menyebabkan timbulnya konflik dalam keluarga. Hal ini karena ketika menjalani hubungan jarak jauh pasangan tersebut harus berpisah dalam jarak yang jauh dan tidak dapat tinggal bersama sehingga menimbulkan kurangnya komunikasi yang dapat menyebabkan terjadinya perselisihan dan pertengkaran. Putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor 475/Pdt.G/2022/PA.Ska yaitu kasus antara Pemohon yang merupakan seorang Karyawan BUMN di Jakarta dengan Termohon yang bekerja sebagai PNS di Surakarta. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tentang faktor perceraian, dan pengaruh hubungan jarak jauh terhadap kasus perceraian yang ada di Pengadilan Agama Surakarta. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian lapangan dengan metode pendekatan yuridis normatif yang sumber datanya berdasarkan pada hasil observasi, wawancara, dan dokumen-dokumen terkait Putusan Nomor 475/Pdt.G/2022/PA.Ska. Hasil dari penelitian ini yaitu faktor penyebab terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Surakarta sangat beragam, namun faktor terbanyaknya yaitu disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran, permasalahan ekonomi, dan meninggalkan salah satu pihak. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian yaitu berdasarkan pernyataan para pihak dan alat buktinya, dan juga pertimbangan Pengadilan Agama sesuai hukum acara yang berlaku. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Nomor 475/Pdt.G/2022 yaitu diputuskan berdasarkan alasan perceraian tersebut karena kurangnya komunikasi dan waktu kebersamaan pasangan tersebut yang menimbulkan adanya perselisihan, dan juga karena adanya salah satu pihak yang berzina. Berdasarkan pada kasus perceraian di Pengadilan Agama Surakarta, hakim menjelaskan bahwa banyak kasus perceraian yang diawali dengan adanya hubungan jarak jauh. Hubungan jarak jauh dapat memicu terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang dapat menjadi alasan perceraian, namun hubungan jarak jauh tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan perceraian.
Collections
- Islamic Law [646]