Prewedding Syar’i Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Pada Pelaksanaan Prewedding Syar’i di Kabupaten Temanggung)
Abstract
Prewedding adalah foto atau video antara sepasang calon pengantin yang dilaksanakan sebelum adanya akad pernikahan dengan berbagai konsep yang mencerminkan bahwa sepasang calon pengantin tersebut akan melangsungkan pernikahan. Belakangan ini banyak sekali fotografer yang menawarkan konsep prewedding syar’i dengan cara kedua calon pengantin berfoto tanpa bersentuhan sedikit pun, tidak bermesraan, dan tidak berdekat-dekatan. Namun, dengan adanya konsep tersebut tidak lantas menjadikan perkara haram menjadi halal. Prewedding dinilai termasuk ke dalam perbuatan yang mendekati zina karena mengandung unsur ikhtilat dan khalwat. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana konsep prewedding syar’i menurut pandangan hukum Islam dan mengetahui tentang pelaksanaan pre wedding syar’i pada wedding fotografer di Kabupaten Temanggung. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menjadikan 20 wedding fotografer sebagai informan penelitian. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam skripsi yaitu metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prewedding syar’i termasuk perbuatan yang dilarang oleh hukum Islam, karena Allah dalam firman-Nya pada Q.S. Al-Isra’ (32) melarang perbuatan yang mendekati zina dan mengandung unsur ikhtilat dan khalwat. Hal ini pun dipertegas oleh hadits Rasulullah yang melarang perbuatan tersebut. Pada Kabupaten Temanggung, dari 20 fotografer didapatkan 48 kali pelaksanaan prewedding syar’i. Maka, dapat disimpulkan bahwa minat masyarakat Kabupaten Temanggung terhadap prewedding syar’i dinilai kurang tinggi. Dan banyak pula pendapat para tokoh masyarakat di Kabupaten Temanggung melarang adanya prewedding.
Collections
- Islamic Law [698]