Ruislag Tanah Wakaf Belum Bersertifikat untuk Proyek Jalan Tol Dalam Perspektif Hukum Islam
Abstract
Bahwa wakaf untuk proyek jalan tol adalah peristiwa yang sudah sering terjadi di Indonesia dan hal tersebut menimbulkan persoalan dalam perspektif hukum Islam, sehingga dalam hal ini peneliti mengambil rumusan tentang Hukum Ruislag Tanah Wakaf yang berlaku di Indonesia dan bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap tanah wakaf yang belum bersertifikat akan tetapi terdampak proyek pembangunan Jalan Tol sehingga mengharuskan tanah wakaf tersebut terkena Ruislag. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengkaji tentang bagaimana Ruislag Tanah Wakaf menurut Hukum yang berlaku di Indonesia dan menjelaskan bagaimana Ruislag Tanah Wakaf belum bersertifikat untuk proyek pembangunan Jalan Tol dalam Perspektif Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan Sosiologis Normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara dokumentasi, kepustakaan dan wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan Ruislag Tanah Wakaf di Indonesia sudah sesuai dengan Hukum yang berlaku, Ruislag Tanah Wakaf di Indonesia hanya dapat dilakukan apabila demi kepentingan umum dan mendesak. Ruislag Tanah Wakaf belum bersertifikat dalam perspektif Hukum Islam tetap sah dengan syarat dan rukun wakaf yang sudah terpenuhi.
Collections
- Islamic Law [646]