dc.description.abstract | Permasalahan hak anak zina dan anak li’an seakan menjadi permasalahan yang susah terselesaikan, karena kurangnya pengetahuan pelaku zina terutama pihak suami, sehingga masih banyak yang berpikir bahwa anak zina dan anak li’an terlepas hak dan kewajiban ayahnya terhadap anaknya tersebut. Namun nyatanya masih banyak hal yang masih bisa digali terkait hal tersebut. Hasil penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui apa implikasi hak-hak anak zina dan li’an, serta bagaimana upaya untuk memperjuangkannya berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 dan Fikih Mazhab Syafi’I serta mengkorelasikannya dengan Maqāṣid Syarīʻah menurut Imam Ghazali. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan normatif yuridis dengan cara memahami dan menganalisis UU No. 1 Tahun 1974 tentang hak-hak anak zina dan anak li’an dan ketentuan-ketentuan yang ada dalam agama Islam yaitu Al-Qur’an dan Hadits dan turunannya melalui konten analisis (content analysis). Hasil penelitian ini bahwa, hak anak zina masih bisa didapatkan haknya seperti warisan dan nafkah melalui fatwa MUI no. 10 tahun 2012, dan terkait hak-hak anak li’an bisa difokuskan kepada status sumpah ayahnya apakah sumpah tersebut sah atau tidak, seperti apabila sebelumnya sang suami pernah mengakui anaknya sebagai anak kandung, maka haram baginya untuk meli’an anak tersebut, ataupun bisa melakukan tes DNA setelah sumpah dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, apabila anak itu terbukti secara DNA merupakan anak kandung, maka sumpah li’an otomatis tercabut dan semua hak anaknya kembali seperti semula. | en_US |