Pandangan Calon Pengantin Terhadap Konsep Childfree Ditinjau dari Perspektif Maqᾱṣhid Syarῑ`ah di KUA Kecamatan Pakem Sleman
Abstract
Memilih tidak menghadirkan anak dalam pernikahan atau dikenal dengan istilah
childfree baru-baru ini sangat banyak diperdebatkan di kalangan masyarakat Indonesia.
Kredibilitas public figure menjadi peran yang cukup besar dalam penyebaran konsep
childfree, ditambah dengan media sosial seperti Instagram, Youtube, Facebook dan lain
sebagainya dengan mudah menyebarkan informasi konsep childfree kepada masyarakat.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Pandangan calon pengantin terhadap
konsep childfree, dan mengetahui Pandangan tersebut jika ditinjau dari perspektif maqāṣhid
Syarī`ah. Analisis dalam penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif dimana pencarian
data disusun secara sistematis yang diperoleh dari hasil wawancara dan observasi. Hasil dari
penelitian ini adalah calon-calon pengantin memperoleh informasi dan pemahaman tentang
konsep childfree melalui media sosial seperti: Twitter, Instagram, Youtube, Tv, dan curhat
teman. Menurut calon pengantin konsep childfree tidak diterima dan tidak cocok di kalangan
masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Konsep childfree tidak cocok
diterapkan karena berasal dari barat yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia yang
mayoritas masyarakatnya muslim. Konsep childfree masih konservatif terdapat pro dan
kontra di tengah-tengah masyarakat. Konsep childfree juga tidak sejalan dengan tujuan
pernikahan. Pandangan calon jika ditinjau dari perspektif maqāṣhid Syarī`ah pandangan
tersebut sesuai dengan tujuan maqāṣhid Syarī`ah terutama tentang penjagaan keturunan
(ḥizh al-Nāsl) dan menjaga jiwa (ḥizh al-Nāfs). Karena salah satu tujuan dan hikmah
pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan, dengan keturunan diharapkan orang tua
memiliki rasa tanggung jawab dan belajar bagaimana cara mendidik, merawat anak, dan
melestarikan umat manusia untuk penerus generasi bangsa.
Collections
- Islamic Law [646]