Show simple item record

dc.contributor.authorFebriansyah, Muhammad Rizki
dc.date.accessioned2023-07-18T06:25:00Z
dc.date.available2023-07-18T06:25:00Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/45222
dc.description.abstractDalam Kompilalsi Hukum Islam, perceraian adalah ikrar suami dihadapkan pada sidang di Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Berdasarkan penjelasan tersebut maka dapat ditarik sebuah pemahaman bahwa perceraian adalah putus atau bubarnya ikatan yang telah dijalin oleh pasangan suami dan istri yang telah sah dan perkawinan dengan menggunakan kata talak atau sejenisnya. Adapun upaya untuk mencegah terjadinya perceraian yang telah disediakan oleh Pengadilan Agama yaitu adalah mediasi. Mediasi haruslah memiliki seorang mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Mediator bisa berupa tokoh masyarakat ataupun hakim di Pengadilan Agama yang sudah mempunyai sertifikat sebagai Mediator. Skripsi ini berfokus kepada mediasi pada perkara perceraian yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Palembang yang ditinjau dari peraturan mahkamah agung dan hukum islam. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme dan proses jalannya mediasi kasus perceraian di Pengadilan Agama Palembang dan menjelaskan proses mediasi di Pengadilan Agama Palembang menurut peraturan Mahkamah Agung dan Hukum Islam. Tipe penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan lokasi penelitian di Pengadilan Agama Palembang. Jenis penelitian ini adalah kualitatif, sedangkan pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan mediasi yang diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di pengadilan agama, bahwa di proses mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Palembang sudah sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2016 sedangkan mediator di Pengadilan Agama Palembang telah menggunakan Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam sebagai pemandu untuk menjalankan tugasnya sebagai seorang mediator. Akan tetapi tingkat keberhasilannya masih belum cukup dari yang penulis harapkan dari bukti yang didapatkan di Pengadilan Agama Palembang pada tahun 2020-2021 yaitu dari total jumlah 2570 perkara perceraian hanya 1 mediasi yang berhasil, 15 mediasi yang gagal serta 483 mediasi yang tidak berhasil.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMediasien_US
dc.subjectPerceraianen_US
dc.subjectPengadilan Agama Palembangen_US
dc.titleProses Mediasi Dalam Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Palembang Ditinjau Dari Peraturan Mahkamah Agung dan Hukum Islamen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM17421143


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record