Tinjauan Hukum Islam Atas Putusan Hakim Dalam Menerima Permohonan Dispensasi Kawin di Bawah Umur (Studi di Pengadilan Agama Klaten)
Abstract
Batas usia dalam hukum islam untuk melangsungkan perkawinan tidak disebutkan secara spesifik sehingga masyarakat menganggap remeh perihal perkawinan di bawah umur. Penelitian ini ingin melakukan eksplorasi terkait persoalan dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama Klaten yang bertujuan untuk mengkaji tentang putusan Hakim terhadap permohonan dispensasi kawin di bawah umur dan meneliti pandangan hukum islam terkait dispensasi kawin untuk seorang yang masih di bawah umur. Penelitian ini merupakan penelitian Kualitatif dengan pendekatan empiris. Sumber data pada penelitian ini menggunakan metode observasi dengan melakukan wawancara terhadap informan yaitu Hakim Pengadilan Agama Klaten dan Staf yang bersangkutan. Hasil penelitian yang telah didapatkan setelah melakukan penelitian adalah alasan munculnya dispensasi kawin dikarenakan beberapa sebab yakni hamil di luar nikah, terlalu lama berpacaran dan kebutuhan hidup Hasrat ingin memiliki pasangan di usia dini serta putusan hakim dalam mempertimbangkan permohonan dispensasi kawin dengan menggunakan pandangan hukum islam mengutamakan mencegah besarnya mafsadat dari pada mewujudkan kemaslahatan atau disebut dengan Sadd Al-Dzari’ah. Dapat disimpulkan bahwa diperbolehkannya permohonan dispensasi kawin di bawah umur dengan syarat dan ketentuan yang telah berlaku berdasarkan penjelasan hukum dan Undang-Undang yang mengatur.
Collections
- Islamic Law [646]