Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Dengan Sistem Pembayaran Tempo Antara Retailer dan Distributor (Studi Kasus Toko Perabotan Makmur Jaya Kalasan, Sleman)
Abstract
Praktik jual beli menggunakan sistem pembayaran tempo yang dilakukan di Toko Makmur Jaya melibatkan retailer dan distributor. Dalam pemberian harga jual beli tersebut berdasarkan cara pembayaran yang dilakukan oleh retailer. Apabila retailer melakukan pembayaran secara kontan, maka harga yang diberikan oleh distributor akan lebih murah, sedangkan apabila retailer membayar dengan cara tempo, maka harga yang diberikan oleh distributor lebih tinggi daripada harga kontan. Selain itu pemberian harga barang juga dapat dipengaruhi oleh banyaknya barang yang dipesan oleh retailer baik itu lusin, bal, maupun karton. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui mekanisme praktik jual beli dengan pembayaran tempo antara retailer dan distributor di Toko Perabotan Makmur Jaya Kalasan, Sleman dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap praktik jual beli dengan sistem pembayaran tempo antara retailer dan distributor di Toko Perabotan Makmur Jaya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan normatif. Informan pada penelitian ini ada 6 orang. Teknik penentuan informan yang digunakan adalah purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian praktik jual beli dengan sistem pembayaran tempo yang terjadi di Toko Makmur Jaya merupakan jual beli yang melibatkan pemilik Toko Makmur Jaya dengan distributor yang dalam pemesanan barang dilakukan secara langsung. Barang yang telah dipesan kemudian dikirim terlebih dahulu. Dan dalam hal pembayaran dilakukan sesuai waktu yang telah disepakati. Menurut hukum Islam jual beli dengan sistem pembayaran tempo yang dilakukan antara retailer dan distributor di Toko Makmur Jaya merupakan jual beli yang dibolehkan karena telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya.
Kata Kunci:
Collections
- Islamic Law [646]