Analisis Penentuan Prioritas Kriteria Pemeliharaan Jalan Kabupaten Kebumen Menggunakan Metode Case Based Reasoning (CBR) Dan Analytical Hierarchy Process (AHP)
Abstract
Jalan merupakan prasarana transportasi darat yang memiliki peran sangat penting
dalam mendukung kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya suatu wilayah. Kegiatan
pemeliharaan jalan dilakukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar berfungsi secara
optimal melayani lalu lintas dan umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai. Pemerintah
Kabupaten Kebumen memiliki keterbatasan dalam pemeliharaan jalan di antaranya
anggaran yang disediakan APBD sangat terbatas, serta para pengambil kebijakan dalam
menentukan pemeliharaan belum didasari oleh penilaian objektif dan kriteria yang tepat.
Dengan kondisi yang ada diperlukan adanya strategi dalam penentuan prioritas
pemeliharaan jalan dengan kriteria yang tepat serta memperhatikan prioritas kebutuhan dari
berbagai macam kepentingan.
Data penelitian diambil melalui wawancara dan pengisian kuesioner. Teknik sampling
menggunakan purposive sampling, di mana sampel yang diambil merupakan stakeholder
penentu pemeliharaan jalan Kabupaten Kebumen. Responden dalam penelitian ini
berjumlah 5 stakeholder yaitu Kepala DPUPR Kabupaten Kebumen, Kepala Bidang
Perekonomian SDA dan Infrastruktur BAPPEDA Kabupaten Kebumen, Kepala Bidang
Anggaran BPKPD Kabupaten Kebumen, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten
Kebumen, dan akademisi. Penentuan kriteria dan sub kriteria pemeliharaan jalan kabupaten
menggunakan metode Case Based Reasoning (CBR), sedangkan penentuan prioritas
kriteria dan sub kriteria tersebut digunakan metode Analytical Hierarchy Process (AHP).
Hasil penelitian yang dilakukan didapatkan prioritas kriteria pemeliharaan jalan di
Kabupaten Kebumen yang pertama yaitu biaya penanganan dengan bobot prioritas
(0,3234), dengan urutan sub kriteria yaitu pemeliharaan rutin (0,5091), berkala, (0,2775),
dan rehabilitasi/rekonstruksi (0,2134). Kriteria yang kedua yaitu kondisi jalan (0,1992)
dengan urutan sub kriteria yaitu kondisi sedang (0,5410), rusak ringan (0,2355), dan rusak
berat (0,2235). Kriteria ketiga yaitu aksesibilitas (0,1869), dengan urutan sub kriteria yaitu
nilai strategis jalan (0,5167) dan kemudahan akses (0,4833). Kriteria keempat yaitu
pengembangan wilayah (0,1640), dengan urutan sub kriteria yaitu pariwisata (0,4308),
perdagangan (0,3298), dan industri (0,2394). Kriteria kelima yaitu kebijakan (0,1265)
dengan urutan sub kriteria yaitu pemerintah (0,7717) dan masyarakat (0,2283).