Implementasi Perma nomor 3 Tahun 2017 dalam Pemenuhan Hak-hak Perempuan Pasca Perceraian pada Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Sibuhuan dalam Perspektif Yuridis dan Hukum Islam (Studi Putusan Nomor 6/pdt.g/2022/pa.sbh)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hakim dalam
mengimplementasikan Perma Nomor 3 Tahun 2017 dalam hal pemenuhan hak-hak
perempuan pasca perceraian pada Putusan Nomor 6/Pdt.G/2022/PA.Sbh. Penelitian
ini Fokus pada: (1) bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus hakhak perempuan pasca perceraian dalam perkara cerai gugat dan (2) bagaimana
tinjauan yuridis dan hukum Islam terhadap penerapan Perma Nomor 3 Tahun 2017
pada putusan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library
research) berdasarkan data primer hasil dokumentasi berupa salinan putusan dan
Berita Acara Sidang Perkara Nomor 6/Pdt.G/2022/PA.Sbh serta hasil wawancara,
data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan berbagai literatur
baik berupa buku, jurnal ataupun artikel yang berkaitan dengan judul penelitian.
Pendekatan yang digunakan berupa pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa hak-hak perempuan pasca perceraian pada putusan Nomor
6/Pdt.G/2022/PA.Sbh meliputi nafkah `iddah, mut`ah, dan nafkah maḍiyah. Selain
itu, Majelis hakim melakukan penemuan hukum melalui metode interpretasi hukum
ekstensif terhadap ketentuan Pasal 149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, sehingga
baik melalui talak raj`i ataupun talak ba`in ṣugra mantan istri tetap mendapatkan
hak nafkah `iddah dan mut`ah. Implementasi Perma Nomor 3 Tahun 2017 oleh
majelis hakim dilakukan dengan memenuhi asas penghargaan martabat manusia,
asas non diskriminasi, asas kesetaraan gender, asas persamaan di depan hukum,
asas keadilan, asas kemanfaatan, dan asas kepastian hukum dengan merujuk pada
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, Surat Edaran Mahkamah
Agung Nomor 2 Tahun 2019 serta Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama
Mahkamah Agung RI Nomor 1960/DjA/HK.00/6/2021.