Show simple item record

dc.contributor.authorYUDHANA HENDRA PRAMAPTA
dc.date.accessioned2023-05-23T07:44:46Z
dc.date.available2023-05-23T07:44:46Z
dc.date.issued2023-03
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/44897
dc.description.abstractPasal 15 ayat (2) huruf g UUJN yang menyatakan bahwa Notaris berwenang membuat akta risalah lelang diartikan sebagai salah satu perluasan kewenangan bagi Notaris, karena akta risalah lelang seharusnya menjadi kewenangan Pejabat Lelang. Perluasan kewenangan tersebut dalam praktiknya menimbulkan multitafsir. Oleh karena itu, Tesis ini bertujuan untuk menganalisis, mengkaji dan mengetahui tentang sejauh mana seorang Notaris dapat menjalankan kewenangan sebagai Pejabat Lelang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g UUJN dikaitkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II dan untuk menganalisis, mengkaji dan mengetahui implikasi hukum terhadap kewenangan Notaris dalam membuat akta risalah lelang pada pelaksanaan Lelang Non-eksekusi Sukarela. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan penelitian yaitu pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, dengan hasil analisis yang disajikan secara deskriptif analisis. Hasil penelitian menerangkan bahwa Notaris dapat merangkap jabatan sebagai Pejabat Lelang Kelas II dengan tidak serta merta, jabatan Notaris dan jabatan Pejabat Lelang Kelas II adalah jabatan yang kewenangannya terpisah. Sehingga untuk dapat menjadi Pejabat Lelang Kelas II, Notaris wajib mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II. Notaris dalam membuat akta risalah lelang pada Lelang Noneksekusi Sukarela berarti Notaris bertindak atas nama jabatannya sebagai Pejabat Lelang Kelas II, sehingga bentuk akta risalah lelang mengikuti ketentuan Pasal 37 Vendu Reglement yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Ketentuan dalam UUJN dapat dikesampingkan ketika Notaris bertindak sebagai Pejabat Lelang Kelas II karena kekhususannya dalam bidang Lelang, atau yang demikian ini dikenal dengan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleImplikasi Hukum Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Risalah Lelangen_US
dc.Identifier.NIM20921098


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record