Show simple item record

dc.contributor.authorNUR NAOMI HANASTASYA
dc.date.accessioned2023-05-17T04:53:44Z
dc.date.available2023-05-17T04:53:44Z
dc.date.issued2023-04
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/44448
dc.description.abstractKekerasan perempuan sering terjadi di Afrika Selatan dan menjadi permasalahan yang belum terselesaikan sampai sekarang. Apalagi dengan adanya pandemic Covid-19, yang mana pemerintah Afrika Selatan membuat kebijakan penguncian atau Lockdown. Dalam keadaan tersebut lebih rentan terjadinya kekerasan dalam bentuk verbal maupun non-verbal. Sehingga menyebabkan kekerasan terhadap perempuan di Afrika Selatan meningkat dengan sangat pesat semenjak adanya pandemic Covid-19. Oleh karena itu, dalam kasus kekerasan terhadap perempuan di Afrika Selatan, akan ditinjau menggunakan Konsep Segitiga Kekerasan oleh Johan Galtung. Dapat dikatakan bahwasannya kekerasan terhadap perempuan di Afrika Selatan berawal dari kekerasan kultural yang meliputi agama, kosmologi, dan ilmu empiris. Sehingga berlanjut, kepada kekerasan structural yang mana dalam kebijakan penguncian atau Lokdown tersebut pemerintah Afrika Selatan kurang tegas terhadap kasus kekerasan perempuan dan Lembaga yang bertanggung jawab akan hal tersebut juga menganggap bahwa kasus tersebut hal yang remeh dan dari sana kekerasan langsung tercipta yang mengakibatkan kematian, pemerkosaan,dan bentuk kekerasan yang lain terhadap perempuan Afrika Selatan.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleAnalisis Kekerasan Terhadap Perempuan Afrika Selatan Pada Masa Pandemi Covid-19 Skripsien_US
dc.Identifier.NIM18323120


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record