• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • New Submissions
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • New Submissions
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upaya Kua Tempel Dalam Menanggulangi Pernikahan Dini Akibat Hamil Di Luar Nikah

    Thumbnail
    View/Open
    16421073.pdf (2.888Mb)
    Date
    2023-03
    Author
    MUHAMMAD RASYID GUNAEDI, 16421073
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pernikahan dini terjadi di pedesaan kecamatan Tempel dari tahun 20172021 dengan angka 12 anak laki-laki dan 8 anak perempuan, faktor dominan pernikahan dini di KUA Tempel adalah hamil diluar nikah, faktor lingkungan, faktor orang tua, faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor individu, faktor media sosial. Ditinjau dari segi sosial, peneliti menggunakan metode wawancara untuk mendapatkan informasi tentang pernikahan dini yang ada di KUA Tempel. Penelitian yang dilakukan oleh penulis membahas dua masalah utama, yaitu upaya KUA dalam menanggulangi fenomena pernikahan dini akibat hamil diluar nikah di KUA Tempel, yang kedua tinjauan hukum Islam terhadap upaya KUA dalam menanggulangi fenomena pernikahan dini akibat hamil di luar nikah. objek penelitian dan data yang dikumpulkan berupa Hasil wawancara, catatan lapangan, dan dokumen resmi. Penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, Tugas KUA Tempel sudah sesuai dengan tugas KUA yang tertera dalam pasal 3 PMA Nomor 34 Tahun 2016 ayat (1) sama dengan cara memberikan edukasi dan bimbingan kepada muda mudi setempat dengan bekerja sama dengan organisasi-organisasi, masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan instasi-instasi yang lain nya perihal tentang masalah perkawinan seperti yang ada di dalam Undang Undang perkawinan itu. Kedua, Hukum Islam menjelaskan tata cara, hukum, dan syarat untuk melakukan profesi pernikahan,terdapat pada Kompilasi Hukum Islam pasal 15 dan pasal 53, KUA Tempel menghimbau untuk tidak melakukan pernikahan dini karna akan mengakibatkan ketidak seimbangan rumah tangga dan berada di jalur kemiskinan yang mengakibatkan lari dari tanggung jawab kepada istri dan anak, dan akan berakibat ke perceraian. Pentingnya pendidikan agama sejak dini akan mengurangi sesuatu hal yang tidak diinginkan di kemudian hari untuk si anak, saran bagi masyarakat, orang tua, dan sekolah diharapkan mendukung anak-anaknya untuk tetap melanjutkan pendidikan.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/44430
    Collections
    • New Submissions [151]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV