Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upaya Kua Tempel Dalam Menanggulangi Pernikahan Dini Akibat Hamil Di Luar Nikah
Abstract
Pernikahan dini terjadi di pedesaan kecamatan Tempel dari tahun 20172021
dengan angka 12 anak laki-laki dan 8 anak perempuan, faktor dominan
pernikahan dini di KUA Tempel adalah hamil diluar nikah, faktor lingkungan,
faktor orang tua, faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor individu, faktor media
sosial. Ditinjau dari segi sosial, peneliti menggunakan metode wawancara untuk
mendapatkan informasi tentang pernikahan dini yang ada di KUA Tempel.
Penelitian yang dilakukan oleh penulis membahas dua masalah utama, yaitu upaya
KUA dalam menanggulangi fenomena pernikahan dini akibat hamil diluar nikah
di KUA Tempel, yang kedua tinjauan hukum Islam terhadap upaya KUA dalam
menanggulangi fenomena pernikahan dini akibat hamil di luar nikah. objek
penelitian dan data yang dikumpulkan berupa Hasil wawancara, catatan lapangan,
dan dokumen resmi.
Penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, Tugas KUA Tempel
sudah sesuai dengan tugas KUA yang tertera dalam pasal 3 PMA Nomor 34 Tahun
2016 ayat (1) sama dengan cara memberikan edukasi dan bimbingan kepada muda
mudi setempat dengan bekerja sama dengan organisasi-organisasi, masyarakat,
tokoh agama, tokoh masyarakat dan instasi-instasi yang lain nya perihal tentang
masalah perkawinan seperti yang ada di dalam Undang Undang perkawinan itu.
Kedua, Hukum Islam menjelaskan tata cara, hukum, dan syarat untuk melakukan
profesi pernikahan,terdapat pada Kompilasi Hukum Islam pasal 15 dan pasal 53,
KUA Tempel menghimbau untuk tidak melakukan pernikahan dini karna akan
mengakibatkan ketidak seimbangan rumah tangga dan berada di jalur kemiskinan
yang mengakibatkan lari dari tanggung jawab kepada istri dan anak, dan akan
berakibat ke perceraian. Pentingnya pendidikan agama sejak dini akan mengurangi
sesuatu hal yang tidak diinginkan di kemudian hari untuk si anak, saran bagi
masyarakat, orang tua, dan sekolah diharapkan mendukung anak-anaknya untuk
tetap melanjutkan pendidikan.
Collections
- New Submissions [126]