dc.description.abstract | Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, mengatur batas
usia pernikahan baik laki-laki dan perempuan, namun sejak 2019 hal tersebut
diperbaharui melalui Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa
standar minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Namun
sejak terjadinya pandemi Covid-19 angka perkara dispensi nikah di Pengadilan
Agama Manado meningkat dari 21 perkara di tahun 2019 menjadi 46 perkara di
tahun 2020 dan selama tahun 2021 tercatat ada 57 perkara. Penelitian ini dilakukan
untuk mengetahui bagaimana latar belakang terjadinya dispensasi nikah di
Pengadilan Agama Manado pada masa pandemi Covid-19 dan Bagaimana tinjauan
yuridis terhadap peningkatan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Manado pada
masa pandemi Covid-19. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field
research) dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Adapun yang
menjadi informan penelitian adalah hakim dan panitera Pengadilan Agama Manado
serta pelaku dispensasi nikah atau kuasa hukum dengan menggunakan teknik
purposive sampling. Sedangkan metode yang digunakan dalam pengumpulan data
adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisa menggunakan
model Miles and Huberman yang dilakukan secara interaktif dan berlangsung
secara terus-menerus pada setiap tahapan penelitian hingga tuntas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama faktor kehamilan di luar nikah dan faktor
ekonomi menjadi latar belakang terjadinya dispensasi nikah di Pengadilan Agama
Manado. Kedua, dalam tinjauan yuridis pembaharuan batas usia minimal
pernikahan yang diatur dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2019 sebagai upaya
pemerintah untuk menekan angka pernikahan dini, ternyata tidak cukup untuk
menekan angka pernikahan dini atau dispensasi nikah di Pengadilan Agama
Manado selama pandemi covid-19. | en_US |