dc.description.abstract | Konsep mashlahah yang ditawarkan Imam Al-Haramain Al-Juwaini adalah menjadikan ijtihad, ijma’, qiyas, qath’i dan zanni, konsep ketaatan, perintah, larangan, dan sebagainya, berpihak pada konteks sosial dan bertujuan untuk kemashlahatan umat. Beliau membagi mashlahat sebagai tujuan syari’at sebagaimana dimaksud dari sisi kekuatannya menjadi tiga, yaitu: Pertama, al-Dharuriyat, yaitu mashlahat yang keberadaannya sangat diperlukan oleh manusia, baik dalam urusan agama maupun dunia, jika maslahat ini tidak ada maka rusaklah kehidupan dunianya, dan di akhirat ia akan kehilangan kenikmatan dan mendapat siksa. Kedua, al-Hajiyat, aitu mashlahat yang keberadaannya akan menghilangkan kesempitan ( الحرج ) pada manusia. Contoh mashlahat jenis ini adalah disyari’atkannya jual beli, sewa-menyewa, berbagai rukhshah dalam ibadah seperti mengqashar dan menjama’ shalat bagi musafir, diwajibkannya menuntut ilmu agama, dan lain-lain. Ketiga, al-Tahsiniyat, yaitu mashlahat yang keberadaannya akan menghasilkan kebaikan dan kemuliaan bagi kehidupan manusia. Contoh mashlahat jenis ini adalah kewajiban thaharah, pengharaman makanan-makanan yang buruk serta kotor, taqarrub dengan yang sunnah, dan sebagainya. | en_US |