dc.description.abstract | Perkembangan dan kemajuan zaman baik dalam bidang ilmu pengetahuan maupun teknologi merupakan sebuah keniscayaan dalam peradaban manusia. Kemajuan tersebut disatu sisi menawarkan dan memberikan dampak positif bagi kehidupan manusia, yaitu tersedianya berbagai fasilitas yang memberikan kemudahan bagi manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Tetapi disisi lain, kemajuan tersebut menimbulkan dan melahirkan berbagai masalah yang cukup komplek. Masalah tersebut jika tidak direspon dengan baik akan menimbulkan ketidakstabilan, ketidaktentraman dan ancaman bagi kehidupan manusia. Melihat realita yang demikian, apabila hukum yang berlaku tidak mampu menjawab persoalan yang tengah dihadapi masyarakat, sedangkan apabila masalah-masalah tersebut dibiarkan akan menjadikan sebuah kekosongan hukum, hal ini dalam hukum tidak dibenarkan adanya kekosongan hukum tersebut. Maka dari itu, seorang hakim dituntut untuk bisa mengisi kekosongan tersebut, dan harus bisa membuat solusi hukum yang akomodatif, mengatur segala permasalahan-permasalahan yang muncul dengan muaranya adil dan membawa kemaslahatan bersama. Untuk menjawab permasalahan tersebut kini telah ditemukan sebuah instrumen yaitu ijtihad. | en_US |