EPISTEMOLOGI HUKUM ISLAM: BAYANI, IRFANI DAN BURHANI
Abstract
Hasil pembahasan makalah ini adalah epistemologi ilmu pengetahuan tidak lepas dari tiga hal yaitu mendasarkan pada akal (rasionalis), data kongkrit (empiris), dan mengkompromikan akal dan pengalaman (modernis), bahwa pengetahuan merupakan produk bahkan konstruk akal pikiran manusia dan bukan hanya hasil dari penampakan (disclosure) dari wujud yang telah ada sebelumnya, karena ilmu pengetahuan terkait dengan fenomena yang harus ditangkap melalui pengalaman dan kecerdesan akal. Bayani adalah sebuah metode berfikir yang berdasarakan pada teks kitab suci (Al-quran). pendekatan bayani melahirkan sejumlah produk hukum islam (fiqih islam) dan bagaimana cara menghasilkan hukum dimaksud (ushul fiqih) dengan berbagai variasinya. selain itu juga melahirkan sejumlah karya tafsir Al-quran. Irfani adalah model penalaran yang berdasarakan atas pendekatan dan pengalaman spiritual langsung atas realitas yang tampak. bidik irfani adalah esoterir atau bagian batin, oleh karena itu, rasio yang dugunakan hanya untuk menjelaskan pengalaman spritual. metodologi dan pendekatan irfani mampu menyusun dan mengembangkan ilmu kesufian. Burhani adalah kerangka berfikir yang tidak didasarakan atas teks suci maupun pengalaman spritual melainkan berdasarkan keruntutan logika. kebenaran dalam spekulatif metodologi ini persis seperti yang diperagakan oleh metode keilmuan yunani yang landasanya murni pada cara kerja empirik. kebenaran harus dibuktikan secara empirik dan diakui menurut penalaran logis.
Collections
- Article Keislaman [16]