Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 557k/Pdt.Sus-Hki/2015)
Abstract
Berdasarkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung yang diajukan oleh Pierre Cardin Prancis kepada Pierre Cardin milik PT. Gudang Rejeki, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan bahwa pemilik sah dari merek Pierre Cardin di Indonesia adalah Pierre Cardin dari PT. GudangRejeki. Putusan ini menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama dengan Nomor 15/Pdt.Sus-Merek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst yang pada intinya memutus bahwa Pierre Cardin Prancis selaku penggugat bukanlah pemilik sah atas Merek Pierre Cardin di Indonesia. Putusan Mahkamah Agung tersebut pada faktanya menimbulkan benturan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang di dalamnya terdapat ketentuan mengenai adanya merek terkenal yang mana merek terkenal diakui dan dijamin keberadaannya dalamUndang-Undang Merek.Pertimbangan Mahkamah pada putusan tersebut tidak menimbang adanya merek terkenal yang dengan kriteria-kriterianya sesuai yang tercantum dalamUndang-Undang terkhusus dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang mana Undang-Undang di Indonesia dibentuk, dibuat dan ditetapkan berdasarkan perjanjian internasional serta kesepakatan organisasi internasional yang diikuti oleh Indonesia. Oleh karena itu, Mahkamah Agung seharusnya mengkaji lebih mendalam lagi dalam pertimbangan putusan mengenai bagaimana asas hukum di Indonesia diberlakukan mengenai adanya merek terkenal yang diakui dalam Undang-Undang, sehingga putusan kasasi yang dijatuhkan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia dan tidak sekedar hanya berdasarkan untuk melindungi keberadaaan merek milik dalam negeri.
Collections
- Law [2307]