dc.description.abstract | Kasus pelanggaran hak cipta digital di indonesia cukup menyita perhatian karena syarat
kerugian yang cukup besar terhadap pihak terkait. Meskipun begitu, beberapa kasus
pelanggaran tersebut secara hukum belum dapat ditegakkan. Hal ini karena kasus
pelanggaran hak cipta secara hukum bersifat delik aduan, sehingga penegakan hukum baru
dapat dilakukan seketika terdapat laporan dari pihak terkait. Bahkan teknologi DRM juga
belum secara efektif dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. Teknologi DRM saat ini
masih memiliki beberapa kekurangan, seperti tidak mampu melacak kebocoran data dan
membuktikan pelanggaran, tidak dapat meng-autentikasi konten ketika sumber informasi
kontennya tidak lagi diketahui, baik karena rusak atau proses manipulasi, sistem DRM juga
tidak dapat memberikan batasan unduh bagi pengguna terhadap konten digital, dan sistem
tidak dapat memindahkan hak kepemilikan konten kepada orang lain. Untungnya blockchain
adalah teknologi terdesentralisasi, bersifat immutable, dan menjamin keamanan transaksi,
sehingga memungkinkan digabungkan (DRMChain) dan menjadi solusi yang ideal untuk
menyelesaikan permasalahan pada sistem DRM yang ada. Penelitian ini akan membuktikan
apakah konsep DRMChain dapat menyelesaikan permasalahan hak cipta digital di Indonesia
sesuai hukum positif yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode Proof-of-Concept
(PoC) untuk membuktikan konsep tersebut. Dengan melibatkan pengujian secara blackbox
untuk menunjukkan kelayakan dari teori/konsep yang dibuat. Tahapan yang dilakukan
dalam penelitian adalah (i) mengidentifikasi masalah hak cipta digital di Indonesia, (ii)
mengidentifikasi kebutuhan sistem, (iii) implementasi aplikasi, dan (iv) evaluasi. Dari hasil
identifikasi masalah menunjukkan, bahwa terdapat beberapa kriteria ideal agar sistem dapat
menyelesaikan permasalahan hak cipta. Kriteria tersebut antara lain: (i) sistem harus dapat
membatasi mengunduh, distribusi, dan modifikasi, (ii) sistem juga harus dapat
mengidentifikasi pencipta, (iii) sistem harus dapat membutikan keaslian konten, (iv) sistem
dapat membuktikan pelanggaran, dan (v) sistem dapat memindahkan kepemilikan. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa sistem DRMChain dapat menjadi solusi permasalahan
hak cipta digital. Berkenaan dengan kriteria membuktikan pelaku pelanggaran
(pembajakan), sistem tidak mampu menanganinya karena perilaku tersebut umumnya dilakukan di luar sistem, sehingga tidak dapat dilakukan tindakan apapun terhadap perilaku
tersebut. Namun dengan fitur log transaksi pada blockchain, sistem ini dapat membantu
melacak kemungkinan pelaku pembajakan terhadap konten yang dilaporkan oleh pihak yang
berkepentingan. Meskipun begitu, konsep DRMChain yang diusulkan ini dapat dikatakan
layak menjadi solusi yang ideal untuk menyelesaikan permasalahan hak cipta digital di
Indonesia. | en_US |