Show simple item record

dc.contributor.authorJEHAN AFWAZI AHMAD
dc.date.accessioned2023-02-13T03:05:14Z
dc.date.available2023-02-13T03:05:14Z
dc.date.issued2023-01
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42502
dc.description.abstractKasus pelanggaran hak cipta digital di indonesia cukup menyita perhatian karena syarat kerugian yang cukup besar terhadap pihak terkait. Meskipun begitu, beberapa kasus pelanggaran tersebut secara hukum belum dapat ditegakkan. Hal ini karena kasus pelanggaran hak cipta secara hukum bersifat delik aduan, sehingga penegakan hukum baru dapat dilakukan seketika terdapat laporan dari pihak terkait. Bahkan teknologi DRM juga belum secara efektif dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. Teknologi DRM saat ini masih memiliki beberapa kekurangan, seperti tidak mampu melacak kebocoran data dan membuktikan pelanggaran, tidak dapat meng-autentikasi konten ketika sumber informasi kontennya tidak lagi diketahui, baik karena rusak atau proses manipulasi, sistem DRM juga tidak dapat memberikan batasan unduh bagi pengguna terhadap konten digital, dan sistem tidak dapat memindahkan hak kepemilikan konten kepada orang lain. Untungnya blockchain adalah teknologi terdesentralisasi, bersifat immutable, dan menjamin keamanan transaksi, sehingga memungkinkan digabungkan (DRMChain) dan menjadi solusi yang ideal untuk menyelesaikan permasalahan pada sistem DRM yang ada. Penelitian ini akan membuktikan apakah konsep DRMChain dapat menyelesaikan permasalahan hak cipta digital di Indonesia sesuai hukum positif yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode Proof-of-Concept (PoC) untuk membuktikan konsep tersebut. Dengan melibatkan pengujian secara blackbox untuk menunjukkan kelayakan dari teori/konsep yang dibuat. Tahapan yang dilakukan dalam penelitian adalah (i) mengidentifikasi masalah hak cipta digital di Indonesia, (ii) mengidentifikasi kebutuhan sistem, (iii) implementasi aplikasi, dan (iv) evaluasi. Dari hasil identifikasi masalah menunjukkan, bahwa terdapat beberapa kriteria ideal agar sistem dapat menyelesaikan permasalahan hak cipta. Kriteria tersebut antara lain: (i) sistem harus dapat membatasi mengunduh, distribusi, dan modifikasi, (ii) sistem juga harus dapat mengidentifikasi pencipta, (iii) sistem harus dapat membutikan keaslian konten, (iv) sistem dapat membuktikan pelanggaran, dan (v) sistem dapat memindahkan kepemilikan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem DRMChain dapat menjadi solusi permasalahan hak cipta digital. Berkenaan dengan kriteria membuktikan pelaku pelanggaran (pembajakan), sistem tidak mampu menanganinya karena perilaku tersebut umumnya dilakukan di luar sistem, sehingga tidak dapat dilakukan tindakan apapun terhadap perilaku tersebut. Namun dengan fitur log transaksi pada blockchain, sistem ini dapat membantu melacak kemungkinan pelaku pembajakan terhadap konten yang dilaporkan oleh pihak yang berkepentingan. Meskipun begitu, konsep DRMChain yang diusulkan ini dapat dikatakan layak menjadi solusi yang ideal untuk menyelesaikan permasalahan hak cipta digital di Indonesia.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleSmart Contract Sebagai Proof-Of-Concept Drmchain Hak Cipta Buku Digital Ditinjau Dari Segi Hukum Positif Indonesiaen_US
dc.Identifier.NIM18917115


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record