dc.description.abstract | Seiring dengan pesatnya perkembangan zaman dan teknologi, penggunaan
peralatan elektronik terus mengalami peningkatan. Hal ini membuat masa pakai
peralatan elektronik menjadi semakin pendek sehingga limbah elektronik semakin
meningkat. Karakteristiknya yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun
(B3) membutuhkan pengelolaan khusus untuk menghindari potensi pencemaran
lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi timbulan limbah
elektronik, menganalisis kondisi eksisting penanganan limbah elektronik dan
memberikan rekomendasi pengelolaan limbah elektronik rumah tangga di
Kecamatan Depok, Sleman. Pemilihan responden menggunakan metode random
sampling berdasarkan SNI 19-3694-1994 tentang Metode Pengambilan dan
Pengukuran Contoh Timbulan dan Komposisi Sampah Perkotaan. Hasil penelitian
menunjukkan jumlah timbulan limbah elektronik di Kecamatan Depok pada Tahun
2022 rata-rata sebesar 0,046 kg/KK/hari atau 16,9 kg/KK/tahun. Kondisi eksisting
penanganan limbah elektronik yang diterapkan oleh masyarakat adalah 45%
dibuang, 38% disimpan, 17% diperbaiki, 0% dijual. Rekomendasi pengelolaan
limbah elektronik dilakukan dengan skema penambahan fasilitas TPS-B3 di TPS
3R yang sudah ada sehingga diharapkan dapat terjadi mekanisme EPR (Extended
Producer Responsibility) dimana produsen alat elektronik melakukan pengambilan
limbahnya dari TPS B3 dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan limbah dari
produsen kecil akan dibawa ke tempat pengelolaan B3. Untuk residu limbah
elektronik akan dibuang ke TPA. | en_US |