Aborsi Aman Sebagai Solusi Alternatif Atas Tingginya Angka Kematian Ibu Di Indonesia Dalam Tinjauan Ham Dan Hukum Islam
Abstract
Aborsi merupakan fenomena yang terus ada di tengah-tengah masyarakat
walaupun jarang terpublikasi. Penggunaan metode aborsi yang ilegal dan tidak
aman telah menyumbang sebagian besar persentase kematian ibu di Indonesia,
bahkan pada tahun 2019 kematian ibu di Indonesia berada di atas angka 306
kematian per 100.000 kelahiran hidup. Keputusan perempuan hamil untuk
melakukan tindakan aborsi masih terhalang oleh stigma negatif, norma-norma
sosial masyarakat maupun pemahaman tentang hukum agama maupun hukum
negara yang masih terbilang sempit. Untuk itu perlu diadakan pengkajian ulang
tentang kematian ibu di Indonesia, metode aborsi aman serta analisisnya menurut
HAM dan hukum Islam. Penelitian ini berjenis penelitian pustaka, menggunakan
pendekatan Yuridis-Normatif dan menggunakan teknik Analisis data Interaktif
(Miles dan Huberman). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa penyebab
tingginya angka kematian ibu di Indonesia disebabkan oleh lima faktor, yaitu
pendarahan, infeksi, hipertensi, partus lama dan abortus tidak aman. Aborsi tidak
aman dan ilegal harus diganti dengan alternatif lain berupa aborsi aman. Dari
perspektif HAM dan hukum Islam, tindakan aborsi dapat diperbolehkan dengan
alasan indikasi darurat medis maupun dengan alasan-alasan yang dibenarkan oleh
hukum. Metode aborsi aman juga telah sesuai dengan implementasi dari hak
hidup dalam HAM dan hifẓu an-nafs dalam maqāṣid syarī’ah. Oleh karena itu
aborsi aman harus didukung dan dipermudah agar resiko kematian ibu akibat
aborsi ilegal dan tidak aman dapat ditekan dan diminimalisir di masa yang akan
datang.