dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi karena terjadinya peningkatan jumlah
pengajuan permohonan dispensasi nikah selama tahun 2019-2021, kususnya di
Pengadilan Agama Cilacap. Ini terjadi karena dampak dari perubahan UndangUndang
Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan yang mengatur batas usia
minimal pernikahan yaitu pria dan wanita berumur 19 tahun. Data di Pengadilan
Agama Cilacap antara tahun 2019-2021 menununjukan naik turun yang cukup
banyak jumlah permohonan dispensasi nikah. Data yang telah diterima tahun 2019
yaitu 346 perkara, tahun 2020 yaitu 775 perkara, tahun 2021 yaitu 693 perkara.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan Hakim dalam penetapan
dispensasi nikah perspektif sosiologis, menganalisis seberapa besar dispensasi nikah
yang terjadi di Pengadilan Agama Cilacap dibandingkan data nasional, dan apa saja
factor yang melatarbelakangi dispensasi nikah di pengadilan Agama Cilacap.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dan menggunakan pendekatan
sosiologis, yuridis, normatif. Metode pengumpulan data penelitian ini dengan studi
dokumentasi dan wawancara mendalam. Adapun teknik analisis data yang digunakan
dalam penelitian ini dengan melakukan reduksi data, kemudian data tampilan akhir
penarikan kesimpulan dan verifikasi data. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa
pertimbangan Hakim dalam menetapkan perkara dispensasi nikah yaitu dalam
pertimbanganya hakim melihat kemaslahatan anak, jadi dalam rangka melindungi
anak, demi kesejahteraan anak. Aspek sosiologisnya, apabila tidak segera diberikan
dispensasi nikah, dikhawatirkan akan melakukan perbuatan yang diharamkan agama
dan menyebabkan mudharat yang lebih besar. Aspek Yuridis-normatif hakim dalam
menetapkan perkara dispensasi nikah sudah sesuai dengan aturan perundangundangan
yang
berlaku
dan
sejalan
dengan
teori
maqāsid
al
Syari‟ah.
Perbandingan
data
dispensasi
nikah
di
Pengadilan
Agama
Cilacap
dengan
data
nasional
sama-sama
mengalami
kenaikan
dua
kali
lipat.
Factor
yang
melatarbelakangi
dispensasi
nikah
di
Pengadilan
Agama
Cilacap
adalah
(1)
factor
Agama,
(2)
factor
hamil
di
luar
nikah,
(3)
factor
ekonomi,
(4)
factor
orang
tua. | en_US |