Show simple item record

dc.contributor.authorMUHAMMAD ILHAM
dc.date.accessioned2023-01-05T07:34:44Z
dc.date.available2023-01-05T07:34:44Z
dc.date.issued2022-10-19
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/41520
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi karena terjadinya peningkatan jumlah pengajuan permohonan dispensasi nikah selama tahun 2019-2021, kususnya di Pengadilan Agama Cilacap. Ini terjadi karena dampak dari perubahan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan yang mengatur batas usia minimal pernikahan yaitu pria dan wanita berumur 19 tahun. Data di Pengadilan Agama Cilacap antara tahun 2019-2021 menununjukan naik turun yang cukup banyak jumlah permohonan dispensasi nikah. Data yang telah diterima tahun 2019 yaitu 346 perkara, tahun 2020 yaitu 775 perkara, tahun 2021 yaitu 693 perkara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan Hakim dalam penetapan dispensasi nikah perspektif sosiologis, menganalisis seberapa besar dispensasi nikah yang terjadi di Pengadilan Agama Cilacap dibandingkan data nasional, dan apa saja factor yang melatarbelakangi dispensasi nikah di pengadilan Agama Cilacap. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dan menggunakan pendekatan sosiologis, yuridis, normatif. Metode pengumpulan data penelitian ini dengan studi dokumentasi dan wawancara mendalam. Adapun teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini dengan melakukan reduksi data, kemudian data tampilan akhir penarikan kesimpulan dan verifikasi data. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa pertimbangan Hakim dalam menetapkan perkara dispensasi nikah yaitu dalam pertimbanganya hakim melihat kemaslahatan anak, jadi dalam rangka melindungi anak, demi kesejahteraan anak. Aspek sosiologisnya, apabila tidak segera diberikan dispensasi nikah, dikhawatirkan akan melakukan perbuatan yang diharamkan agama dan menyebabkan mudharat yang lebih besar. Aspek Yuridis-normatif hakim dalam menetapkan perkara dispensasi nikah sudah sesuai dengan aturan perundangundangan yang berlaku dan sejalan dengan teori maqāsid al Syari‟ah. Perbandingan data dispensasi nikah di Pengadilan Agama Cilacap dengan data nasional sama-sama mengalami kenaikan dua kali lipat. Factor yang melatarbelakangi dispensasi nikah di Pengadilan Agama Cilacap adalah (1) factor Agama, (2) factor hamil di luar nikah, (3) factor ekonomi, (4) factor orang tua.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectDispensasi nikahen_US
dc.subjectPernikahan Anak Di Bawah umuren_US
dc.subjectPerspektif sosiologisen_US
dc.titlePenetapan Perkara Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Perspektif Sosiologis ( Studi Kasus Di Pengadilan Agama Cilacap Tahun 2019-2021)en_US
dc.Identifier.NIM20913027


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record