dc.description.abstract | Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memaparkan tentang pengelolaan zakat
dari Lazis Muhammadiyah Kabupaten Sragen yang dalam pengelolaannya
menggunakan cara progresif dilihat dari perspektif Hukum Islam. Pengelolaan
zakat disini juga dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
kualitatif, artinya penulis mencari data melalui instansi atau narasumber yang
terkait dengan persoalan zakat. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah yuridis-normatif. Kesimpulan akhir dari skripsi ini ada dua:
Pertama, Pengelolaan Zakat di Lazis Muhammadiyah Kabupaten Sragen pada
pendistribusian zakatnya menggunakan basis data survey, sehingga proses
penyaluran zakat kepada mustahik dapat disesuaikan besar-kecilnya, pada dasarnya
penyaluran zakat di Lazis Muhammadiyah Kabupaten Sragen memprioritaskan
pendayagunaan zakat dalam bentuk produktif, sebagai contoh mustahik yang
kebutuhan sehari-harinya sudah cukup namun untuk biaya sekolah anak-anaknya
yang bersangkutan tidak mampu, maka penyaluran zakatnya dengan pemberian
beasiswa untuk anak-anaknya, lalu ada mustahik yang kesulitan memulai kemmbali
usahanya disebabkan pandemic Covid-19, maka pemberian zakatnya dalam bentuk
pemberian modal usaha, dengan pendayagunaan zakat seperti ini akan menaikkan
kepercayaan mustahik untuk dapat mengembangkan dirinya sehingga menjadi lebih
baik dibanding sekarang. Kedua, Dalam perspektif Hukum Islam pengelolaan zakat
di Lazis Muhammadiyah Kabupaten Sragen adalah pendistribusian zakat kepada
mustahik dengan mengelompokkan tiap ashnaf berbeda jumlah penerimaannya
dilihat dari besar-kecilnya kebutuhan yang harus terpenuhi, Adapun ashnaf yang
menjadi prioritas pemberian zakat di Lazis Muhammadiyah Kabupaten Sragen
adalah ashnaf fakir dan miskin. | en_US |