dc.description.abstract | Perkawinan menciptakan hak dan juga kewajiban bagi suami dan istri serta
teruntuk anak yang lahir dari hubungan sah antara suami istri tersebut. Jika terjadi
perceraian maka muncul akibat dari perceraian yang berisi hak-hak sebagaimana
disebutkan dalam KHI pasal 149. Seluruh perkara yang diperiksa oleh Pengadilan
Agama kurang lebih 400.000 perkara yang mana 70% dari pihak istri dan 30%
pihak suami. Dengan begitu Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama
mengeluarkan putusan Nomor 1959 Tahun 2021 tentang pemberlakuan ringkasan
kebijakan (Policy Brief) jaminan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca
perceraian. kebijakan baru ini sangat mendukung dan menjamin adanya
perlindungan hak perempuan dan anak pasca cerai. Namun pada realitanya di dalam
direktori putusan belum ada putusan putusan hakim yang mengadopsi keputusan
Dijen Badilag ini. Berdasarkan hal ini maka penulis memiliki fokus dan pertanyaan
mengenai efektivitas dari keputusan Ditjen Badilag No 1959 Tahun 2021 dengan
pendekatan yuridis empiris beserta kajiannya menurut perspektif hukum Islam.
Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan atau library research dengan
pendekatan yuridis empiris. Hasil kesimpulan dari penelitian ini adalah keputusan
Ditjen Badilag No 1959 Tahun 2021 tentang ringkasan kebijakan (Policy Brief)
jaminan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian telah
mengupayakan adanya jaminan perlindungan yang memuat akibat-akibat
perceraian baik untuk istri maupun anak, namun melihat dari realitanya terdapat
faktor-faktor yang membuat keputusan ini belum berjalan dengan efektif hal ini
berdasarkan teori efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto bahwa efektif atau
tidaknya suatu hukum ditentukan oleh lima faktor, yaitu; 1. Faktor hukumnya, 2.
Faktor penegak hukum, 3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan
hukum. 4. Faktor masyarakat dan adapun ketidak efektifan tersebut ditinjau melalui
Maqashid Syari’ah yaitu 1) Memelihara keturunan (h
̟ ifzu nasl), 2) Memelihara akal
(h
̟ ifzu ‘aql), 3) Memelihara jiwa (h
̟ ifzu nafs). | en_US |