Show simple item record

dc.contributor.authorMASAYU FATIYYAH NURAZIIMAH
dc.date.accessioned2022-12-27T02:52:08Z
dc.date.available2022-12-27T02:52:08Z
dc.date.issued2022-07-16
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/41347
dc.description.abstractPerkawinan menciptakan hak dan juga kewajiban bagi suami dan istri serta teruntuk anak yang lahir dari hubungan sah antara suami istri tersebut. Jika terjadi perceraian maka muncul akibat dari perceraian yang berisi hak-hak sebagaimana disebutkan dalam KHI pasal 149. Seluruh perkara yang diperiksa oleh Pengadilan Agama kurang lebih 400.000 perkara yang mana 70% dari pihak istri dan 30% pihak suami. Dengan begitu Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama mengeluarkan putusan Nomor 1959 Tahun 2021 tentang pemberlakuan ringkasan kebijakan (Policy Brief) jaminan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. kebijakan baru ini sangat mendukung dan menjamin adanya perlindungan hak perempuan dan anak pasca cerai. Namun pada realitanya di dalam direktori putusan belum ada putusan putusan hakim yang mengadopsi keputusan Dijen Badilag ini. Berdasarkan hal ini maka penulis memiliki fokus dan pertanyaan mengenai efektivitas dari keputusan Ditjen Badilag No 1959 Tahun 2021 dengan pendekatan yuridis empiris beserta kajiannya menurut perspektif hukum Islam. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan atau library research dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil kesimpulan dari penelitian ini adalah keputusan Ditjen Badilag No 1959 Tahun 2021 tentang ringkasan kebijakan (Policy Brief) jaminan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian telah mengupayakan adanya jaminan perlindungan yang memuat akibat-akibat perceraian baik untuk istri maupun anak, namun melihat dari realitanya terdapat faktor-faktor yang membuat keputusan ini belum berjalan dengan efektif hal ini berdasarkan teori efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto bahwa efektif atau tidaknya suatu hukum ditentukan oleh lima faktor, yaitu; 1. Faktor hukumnya, 2. Faktor penegak hukum, 3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4. Faktor masyarakat dan adapun ketidak efektifan tersebut ditinjau melalui Maqashid Syari’ah yaitu 1) Memelihara keturunan (h ̟ ifzu nasl), 2) Memelihara akal (h ̟ ifzu ‘aql), 3) Memelihara jiwa (h ̟ ifzu nafs).en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectEfektivitas Hukumen_US
dc.subjectDitjen Badilagen_US
dc.subjectMaqasid Syariahen_US
dc.titleEfektivitas Keputusan Ditjen Badilag Nomor 1959 Tahun 2021 Tentang Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian Perspektif Maqasid Syari’ahen_US
dc.Identifier.NIM20913025


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record