dc.contributor.advisor | Muhammad Miqdam Makfi, Lc.,MIRKH | |
dc.contributor.author | EGI FAUZAN FIKRI | |
dc.date.accessioned | 2022-12-19T03:50:19Z | |
dc.date.available | 2022-12-19T03:50:19Z | |
dc.date.issued | 2022-09-21 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/41046 | |
dc.description.abstract | Menurut Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, dinyatakan bahwa akibat perceraian,
seorang Aparatur Sipil Negara harus memberikan sebagian gajinya sebagai nafkah
untuk bekas istrinya sampai dengan menikah lagi. Akan tetapi aturan ini sering
dilanggar dan tidak ditaati karena dianggap bertentangan dengan hukum Islam,
beberapa Aparatur Sipil Negara hanya memberikan nafkah pada awal-awal setelah
perceraian.
Jenis penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-
undangan, bersifat analitis terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Sumber data meliputi bahan
hukum sekunder yang berkaitan dengan objek penelitian yakni hak nafkah istri
akibat perceraian. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan Teknik
analisis adalah analisis isi (content analysis), membandingkan hak nafkah istri
akibat perceraian sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dengan Hukum Islam, dalam indikator
kedudukan hukum, ukuran nafkah dan masa pemenuhan hak nafkah istri akibat
perceraian.
Hasil Penelitian menunjukan adanya relevansi antara hak nafkah bagi istri
akibat perceraian sesuai pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dengan Hukum Islam, dalam
indikator kedudukan hukum dan ukuran hak nafkah istri akibat perceraian. Adapun
dalam Indikator masa pemenuhan hak nafkah istri relevansi ditemukan sampai
dengan bekas istri mengalami tiga kali quru, setelah itu pemenuhan hak nafkah istri
sampai dengan bekas istri kawin lagi dengan pria lain dapat dikatagorikan sebagai
mut’ah.. | en_US |
dc.publisher | UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA | en_US |
dc.subject | Nafkah | en_US |
dc.subject | Perceraian, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dan Hukum Islam | en_US |
dc.title | Analisis Hak Nafkah Istri Akibat Perceraian Sesuai Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Prespektif Hukum Islam | en_US |
dc.Identifier.NIM | 18421033 | |