Eksekusi Putusan No. 875/Pdt.G/2020/Pa.Smn Tentang Pelaksanaan Pemberian Nafkah Pasca Perceraian
Abstract
Perceraian merupakan perpisahan antara pasangan suami istri, dalam
kehidupan rumah tangga pasangan suami istri tidak selamanya berjalan mulus
terdapat permasalahan yang menimbulkan perselisihan dan pertengkaran yang
berujung perceraian. Perceraian bisa berasal dari dua belah pihak yaitu dari talak
(suami) maupun gugatan dari istri (cerai gugat), ketika putusan perceraian telah
disahkan oleh Pengadilan Agama terdapat akibat hukum yang harus dilaksanakan
oleh mantan suami dalam memberikan nafkah pasca perceraian. Namun yang
terjadi pihak mantan suami belum melaksanakan pembayaran nafkah pasca
perceraian sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, penulis ingin mengetahui
pelaksanaan pemberian nafkah pasca perceraian pada perkara No.
875/Pdt.G/2020/PA.Smn dan ingin mengetahui siapa yang berwenang untuk
memaksa melaksanakan putusan pemberian nafkah pasca perceraian ketika tidak
berjalan semestinya.
Pada skripsi ini menggunakan jenis penelitian pustaka (library research)
dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber yang digunakan data primer dan
data sekunder. Teknik pengumpulan menggunakan metode wawancara dan
dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan
kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan
pemberian nafkah dalam putusan tersebut hakim secara ex officio menghukum
mantan suami untuk memberi nafkah iddah dan nafkah mut’ah. Namun tidak
berjalan sebagaimana mestinya, akibat hukum dari tidak dilaksanakannya putusan
tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak istri dan yang bisa dilakukan untuk
mendapatkan haknya ialah dengan cara mengajukan permohonan eksekusi.
Collections
- New Submissions [126]