Show simple item record

dc.contributor.advisorDr.Yusdani, M.Ag
dc.contributor.authorIsmulyadi
dc.date.accessioned2017-11-04T04:47:06Z
dc.date.available2017-11-04T04:47:06Z
dc.date.issued2016-12-28
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/4008
dc.description.abstractDalam hal pernikahan setiap orang pasti menginginkan keluarga sakinah, mawaddah, warahma. Agar tercapai tujuan pernikahan hukum Islam mengajarkan pernikahan yang dilandasi dengan cinta, kasihsayang dan tanpa paksa. Kaitannya dengan kafa’ah dalam pernikahan, hukum Islam memandang suatu pernikahan bukan karena golongan, suku, adat, serta kesamaan sosial atau lebih familiar disebut kafa’ah. Melainkan hukum Islam memandang pernikahan sah bila memenuhi syarat dan rukun pernikahan. Skripsi ini mengkaji seputar permasalahan kafa’ah dalam pernikahan dan relevansinya di Indonesia. Hal ini di latarbelakangi oleh pendapat Ibnu Hazm mengenai kafa’ah. Bila di telaah dari literatur-literatur terdahulu, kafa’ah dalam pernikahan secara umum dikatakan setara, kesamaan, keserasian. Dalam memandang hal ini banyak ulama berbeda pendapat mengenai unsur-unsur mana saja yang dapat dikatakan kafa’ah. Dalam kitabnya al-Muhalla Ibnu Hazm justru tidak mengakui adanya kafa’ah dalam pernikahan. Di Indonesia terdapat peraturan dalam undang-undang No 1 Tahun 1994 tentang Perkawinan dalam pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 dan telah diatur pula dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada pasal 61 “Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tida sekufu dalam perbedaan agama atau ikhtilafu al din”. Pokok masalah kajian ini adalah bagaimana pandangan Ibnu Hazm tentang kafa’ah dalam pernikahan dalam kitabnya al-Muhalla dan dikaji pula relevansi pendapat Ibnu Hazm tentang kafa’ah dengan hukum perkawinan di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif, artinya penelitian yang menghasilkan data deskriptif, yaitu meneliti data primer (al-Muhalla) dalam permasalahan kafa’ah menurut Ibnu Hazm lalu dikaitakn dengan peraturan hukum perkawinan di Indonesia. Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif, yaitu mendeskripsikan pemikiran Ibnu Hazm mengenai kafa’ah dalam pernikahan secara sistematis, serta dihubungkan dengan fenomena yang diselidiki masa sekarang. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat diambil kesimpulan, adanya persamaan dan perbedaan pandangan para ulama dan Ibnu Hazm mengenai hal kafa’ah dalam pernikahan. Pesamaan unsur agama lebih diprioritaskan dibandingkan unsur-unsur lain, namu dalam hal agama Ibnu Hazm berbeda pandangan dengan para ulama yang menilai kualitas keimanan seseorang. Menurutnya semua manusia adalah bersaudara, orang fasikh sekalipun tidak ada larangan menikah dengan orang beraklak baik asal tidak termasuk golongan pezina. Peraturan di Indonesia sendiri terdapat korelasi antara pemikiran Ibnu Hazm tentag kafa’ah lebih memprioritaskan agama. Jadi dapat dikatakan pemikiran Ibnu Hazm relevan dengan hukum perkawinan di Indonesia.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectIbnu Hazm, al-Muhallaid
dc.subjectKafa’ahid
dc.subjectPernikahanid
dc.titlePandangan Ibnu Hazm Tentang Kafa’ah Dalam Pernikahan Dalam Kitabnya Al-muhalla Dan Relevansinya Dengan Hukum Perkawinan Di Indonesiaid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record