dc.description.abstract | Studi kasus pada penelitian ini adalah UKM Lullabic Yogyakarta. UKM Lullabic
Yogyakarta merupakan usaha produksi pakaian dengan fokus bidang konveksi dan
garment (pakaian jadi) di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui strategi
penanganan risiko yang dilakukan untuk mengurangi risiko operasional UKM Lullabic
Yogyakarta. Metode yang digunakan adalah menggunakan metode House of Risk.
Adapun hasil observasi, wawancara dan diskusi dengan expert di UKM Konveksi
Lullabic Yogyakarta didapatkan 29 kejadian risiko (risk event) dan 31 sumber risiko (risk
agent). Setelahnya diperoleh hasil House of Risk (HOR) fase 1 ada 14 prioritas sumber
risiko yang akan dilakukan penanganan dengan ranking prioritas dari yang paling tinggi
sampai paling rendah secara berurutan. Adapun hasil House of Risk (HOR) fase 2
diperoleh hasil strategi penanganan secara berurutan dari ranking prioritas strategi
penanganan yang paling pertama sampai terakhir secara berurutan yaitu melakukan
quality control secara ketat, efektif dan efisien, selalu mengawasi setiap pekerjaan agar
tidak terjadi kesalahan, menambah pengawas pekerjaan (quality controller) (PA5);
melakukan sistem reward dan punishment, mengevaluasi secara ruitn, membuat budaya
serta lingkungan kerja yang nyaman dan aman (PA4); bahan baku jangan sampai
terlambat dan/atau kehabisan stock, menjaga stock benang jahit agar jangan sampai
kehabisan, menjaga stock pola potongan agar selalu ada sesuai pesanan (PA1);
memberikan pelayanan yang baik dan tepat, memberikan garansi terhadap produk dengan
syarat dan ketentua (PA6); menambah pekerja sesuai kebutuhan (PA9); menjaga
komunikasi dengan supplier, mengkomuikasikan secara baik dengan supplier (PA3);
menambah alternatif supplier bahan baku, memberikan opsi alternatif bahan baku (PA2);
merawat gudang penyimpanan (PA11); memberikan pelatihan, merekrut tenaga ahli
(expert) (PA7); memperbaharui (upgrade) peralatan sesuai kebutuhan, menambah
alternatif mesin jahit yang bisa manual dan listrik (PA8); membuat SOP perjanjian terkait
kontrak dengan supplier, jika terjadi kesalahan dari supplier maka harus dilakukan
tindakan (PA10). | en_US |