Strategi Penyelesaian Perkara Pembagian Harta Gono Gini Melalui Mediasi Di Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh
Abstract
Mediasi merupakan salah satu cara menyelesaikan konflik, atau yang disebut
sebagai akomodasi. Harta bersama atau gono-gini adalah harta benda yang sudah
diperoleh secara bersama sejak masa perkawinan. Harta benda tersebut tidak
memiliki persoalan siapapun yang memperolehnya atau membelinya, baik itu
suami atau istri. Penelitian ini bertujuan untuk melihat faktor yang menyebabkan
terjadinya sengketa pembagian harta gono gini dan meriset terkait strategi dalam
menyelesaikan sengketa harta gono gini melalu mediasi di Mahkamah Syar’iyah
Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh. Jenis penelitian ini adalah penelitian
deskriptif kualitatif. Subjek penelitian adalah mediator dan hakim
Pengadilan/Mahkamah Syar’iah Bener Meriah. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik pemeriksaan
keabsahan data dengan triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian
menunjukan bahwa; 1). Faktor penyebab terjadinya sengketa pembagian harta
gono gini di Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh adalah
karena ada masalah yang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. 2). Strategi
Pengadilan/Mahkamah Syar’iah Bener Meriah dalam menyelesaikan sengketa
harta gono gini ialah mediator akan menggali secara mendalam terkait
permasalahan/duduk perkara dari harta yang disengketakan. Kemudian, mediator
menyarankan kedua belah pihak membagi harta yang disengketakan secara adil
terhadap suami/istri.
Collections
- Islamic Law [646]