dc.description.abstract | Pendidikan merupakan proses pembentukan kepribadian, dan
memegang peran penting dalam kemajuan negara. Angka kemiskinan
menjadi penghambat kemajuan di bidang Pendidikan, oleh sebab itu zakat
berperan memberikan daya gunanya salah satunya dalam bentuk beasiswa
pendidikan. Pasal 1 UU No 23 Tahun 2011 telah mengatur zakat agar
memiliki daya guna dan manfaat bagi penerimanya. Selain undang –
undang, Fatwa MUI memberikan dukungan bagi pelaksanaan program
zakat di Indonesia salah satunya di bidang Pendidikan dengan merilis
Fatwa MUI khusus pelaksanaan zakat untuk beasiswa Pendidikan,
sehingga dapat membantu secara kemanusiaan dan memberikan manfaat
bagi sektor pendidikan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan, jenis
penelitian adalah kualitatif dan data diperoleh melalui wawancara, studi
dokumentasi dan pengambilan data sekunder dari arsip LAZISMU PDM
Sleman. Pendekatan yuridis empiris dipilih untuk memadukan antara data
sekunder dengan data primer. Teknik analisis data yang digunakan adalah
data reduction, data display dan conclusion drawing. Tujuan penelitian
adalah mengetahui implementasi Fatwa MUI tentang penggunaan dana
zakat untuk beasiswa dan pandangan LAZISMU PDM Sleman terhadap
Fatwa tersebut. Hasil penelitian disimpulkan bahwa LAZISMU PDM
Sleman telah menjalankan program beasiswa sesuai pedoman Fatwa MUI
yang berlaku. Dalam penyaluran beasiswa pendidikan, dilaksanakan
secara rinci dan lengkap. LAZISMU PDM Sleman memandang baik
terhadap isi Fatwa MUI sebagai acuan dalam menjalankan program
beasiswa Pendidikan di lingkungan LAZISMU PDM Sleman. | en_US |