dc.description.abstract | Perdangan futures merupakan transaksi dalam perdagangan berjangka yang
mengandung resiko dalam memperoleh profit dari selisih jual-beli (buy and sell),
dengan penyerahan barang di kemudian hari, sebagai akibat fluktuasi harga atas
komoditas yang diperdagangkan. Penelitian ini menjelaskan mengenai
perdagangan futures yang digunakan sebagai alat transaksi. Fokus penelitian ini
untuk menjawab pokok permasalahan, yaitu: pertama bagaimana praktek
perdagangan futures pada platform binance. Kedua, bagaimana perdagangan
futures pada platform binance dalam perspektif Hukum Islam. Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan yuridis dengan pustaka
yang mengaitkan fakta-fakta pada kasus perdagangan futures baik berupa situs
web, media sosial, artikel dan jurnal yang terpercaya. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa perdagangan future pada flatform Binance termasuk Bay' alşarf
ialah perdagangan uang dalam mendapatkan uang, akan tetapi pada
perdagangan ini menyerahkannya di kemudian hari. Menurut perespktif Hukum
Islam.perdagangan futures pada platform binance adalah haram karena terdapat
unsur Gharar dan Masyir yang mengandung spekulasi atau untung-untungan
karena nilai tukarnya tidak menentu yang dapat menyebabkan salah satu pihak
merasa diuntungkan dan satu pihak lainnya dirugikan. | en_US |