Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. M. Roem Syibly, S.Ag., MSI
dc.contributor.authorRIFKI ZULKARNAIN
dc.date.accessioned2022-09-05T06:38:37Z
dc.date.available2022-09-05T06:38:37Z
dc.date.issued2022-05-25
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/39032
dc.description.abstractPerdangan futures merupakan transaksi dalam perdagangan berjangka yang mengandung resiko dalam memperoleh profit dari selisih jual-beli (buy and sell), dengan penyerahan barang di kemudian hari, sebagai akibat fluktuasi harga atas komoditas yang diperdagangkan. Penelitian ini menjelaskan mengenai perdagangan futures yang digunakan sebagai alat transaksi. Fokus penelitian ini untuk menjawab pokok permasalahan, yaitu: pertama bagaimana praktek perdagangan futures pada platform binance. Kedua, bagaimana perdagangan futures pada platform binance dalam perspektif Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan yuridis dengan pustaka yang mengaitkan fakta-fakta pada kasus perdagangan futures baik berupa situs web, media sosial, artikel dan jurnal yang terpercaya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perdagangan future pada flatform Binance termasuk Bay' alşarf ialah perdagangan uang dalam mendapatkan uang, akan tetapi pada perdagangan ini menyerahkannya di kemudian hari. Menurut perespktif Hukum Islam.perdagangan futures pada platform binance adalah haram karena terdapat unsur Gharar dan Masyir yang mengandung spekulasi atau untung-untungan karena nilai tukarnya tidak menentu yang dapat menyebabkan salah satu pihak merasa diuntungkan dan satu pihak lainnya dirugikan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerdagangan Futuresen_US
dc.subjectPlatform Binance,en_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titlePerdagangan Futures Pada Platform Binance Dalam Perspektif Hukum Islamen_US
dc.Identifier.NIM18421168


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record