Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Muhammad Roy Purwanto, S.Ag., M.Ag.
dc.contributor.authorDANAR ARIO PAMBUDI
dc.date.accessioned2022-09-02T07:53:44Z
dc.date.available2022-09-02T07:53:44Z
dc.date.issued2022-06-02
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/38980
dc.description.abstractAwal tahun 2020, virus covid-19 masuk ke wilayah Indonesia dan menyebar luas ke penjuru Indonesia. Penyebaran virus covid-19 yang cepat mengharuskan pemerintah Republik Indonesia bergerak cepat, dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID-19). Peraturan yang mengurangi pergerakan masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran virus tersebut mengakibatkan turunnya taraf ekonomi masyarakat, terutama masyarakan tingkat menengah kebawah, untuk menanggulangi hal tersebut, Menteri Sosial Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 54/HUK/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako Dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Namun dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi-indikasi terjadinya perbuatan korupsi oleh Menteri Sosial dan beberapa anggota Kementerian Sosial Republik Indonesia. Dari latar belakang di atas, dirumuskan pertanyaan penelitian sebagai berikut: pertama, bagaimana pelaksanaan pidana dan pemidanaan mengenai tindakan pidana korupsi bantuan sosial pada masa covid-19. Kedua, bagaimana penerapan sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi bantuan sosial pada masa covid-19 dalam tinjauan Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan pendekatan normatif yuridis. Teknik analisis data mengunakan teknik deksriptif – kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pidana korupsi bantuan sosial pada masa covid-19 sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam sudut pandang Hukum Islam, secara jelas tidak ada yang mengatur tentang hukuman terhadap korupsi, sehingga secara umum mengikuti hukum yang berlaku pada saat itu.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectKorupsien_US
dc.subjectBantuan Sosialen_US
dc.titleTindak Pidana Korupsi Terhadap Bantuan Sosial Pada Masa Covid-19 Ditinjau Dari Hukum Islamen_US
dc.Identifier.NIM15421097


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record