Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Jaka Sriyana, S.E., M.Si., Ph.D.
dc.contributor.authorRIZKI MAULANA
dc.date.accessioned2022-08-10T07:46:03Z
dc.date.available2022-08-10T07:46:03Z
dc.date.issued2022-04-03
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/38388
dc.description.abstractPada tahun 2019 dunia digemparkan oleh virus yang berasal dari China, yaitu Coronavirus (Covid-19). Perbankan menjadi salah satu lembaga yang terdampak akibat adanya pandemi tersebut, bagaimana tidak nasabah yang memiliki fasilitas pembiayaan tidak dapat memenuhi kewajiban angsur seiring dengan kondisi ekonomi para nasabah yang menurun drastis dan berakhir pada meningkatnya rasio Non Performing Finance (NPF). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator cepat tanggap melakukan respon atas terjadinya permasalahan pada perbankan melalui menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang selanjutnya diubah melalui POJK Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh atas penerapan POJK Countercyclical tersebut terhadap Tingkat Kesehatan BPRS yang diproksikan melalui bebrepa rasio keuangan utama BPRS, antara lain rasio Permodalan (CAR), rasio Kualitas Aktiva Produktif (EAQ), rasio Efisiensi Operasional (REO) dan Cash Ratio (CR). Adapun variabel dependen yaitu rasio NPF yang meruapkan proksi dari POJK Countercyclical, sementara variabel independen yang digunakan antara lain CAR, rasio EAQ, REO dan CR. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data time series yang diambil dari database OJK periode Maret 2020 sampai dengan Agustus 2021. Data yang diambil yaitu data atas beberapa rasio keuangan utama di atas, termasuk pos keuangan yang mendukung perhitungan atas rasio dimaksud. Berdasarkan hasil peneltian, dapat disampaikan sebagai berikut: 1) kebijakan countercyclical memiliki pengaruh terhadap CAR, rasio EAQ dan REO dan terintegrasi dalam jangka panjang. Atas hal tersebut, penerapan kebijakan countercyclical akan menciptakan kesetimbangan (equilibrium) dalam jangka panjang pada rasio tersebut. 2) kebijakan countercyclical memiliki pengaruh kausalitas atau timbal balik terhadap CAR dan REO meskipun hubungan kausalitas hanya terjadi satu arah. 3) kebijakan countercyclical memberikan efek positif yaitu pulih kembali atau mengembalikan beberapa rasio keuangan utama BPRS dalam kondisi positif, kecuali pada CR yang sejak diterapkannya kebijakan countercyclical selalu dalam kondisi positif. Sementara pada CAR, rasio EAQ dan REO terjadi fluktuasi meskipun pada titik tertentu beberapa rasio dimaksud pulih dan kembali dalam kondisi positif paling tidak 10 bulan sejak kebijakan diterapkan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPOJK Countercyclicalen_US
dc.subjectTingkat Kesehatan BPRSen_US
dc.subjectrasio NPFen_US
dc.subjectCARen_US
dc.subjectrasio EAQen_US
dc.subjectREO dan CRen_US
dc.titlePengaruh Penerapan Restrukturisasi Pembiayaan Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Terhadap Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariahen_US
dc.Identifier.NIM19918022


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record